PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Kualitas pengerjaan rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) dengan nilai kontrak sekitar Rp4,26 miliar menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa pekerjaan masih berada dalam pengawasan dan penyedia jasa tetap berkewajiban memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 itu dikerjakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran mengenai retakan pada cor beton di sisi jalan serta dugaan ketidaksesuaian ketebalan lapisan aspal hotmix.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas PUPR menekankan bahwa penilaian terhadap mutu konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan tampilan permukaan. Kepastian mengenai ketebalan aspal dan kekuatan beton harus diperoleh melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengujian core drill untuk lapisan perkerasan dan uji kuat tekan beton sesuai kebutuhan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Dinas PUPR juga menegaskan bahwa kontraktor tidak lepas dari tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Apabila ditemukan kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, perbaikan wajib dilakukan sesuai ketentuan kontrak, termasuk selama masa pemeliharaan, tanpa tambahan biaya yang dibebankan kepada pemerintah.
Dari sisi administrasi, pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan progres dan ketentuan kontrak. Hasil pemeriksaan teknis menjadi salah satu dasar evaluasi kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi. Apabila ditemukan kekurangan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku sebelum kewajiban kontraktual dinyatakan terpenuhi.
Pengawasan proyek tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis Dinas PUPR, serta konsultan pengawas. Pengawasan berjenjang ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra, S.T., M.M., pada Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana telah diminta melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada bagian yang mengalami kerusakan.
“Kontraktor pelaksana telah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan di titik-titik yang mengalami kerusakan. Kami memastikan bahwa setiap rupiah dari dana masyarakat digunakan sesuai spesifikasi dan standar mutu yang berlaku,” tegas Hengki.
Dinas PUPR menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan teknis maupun administratif sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Publik pun diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai kualitas hasil pekerjaan melalui pengawasan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui infrastruktur yang aman, sesuai standar, dan memiliki daya tahan jangka panjang.
(*)







