PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan sosialisasi layanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil agar masyarakat yang ingin mengadu nasib ke luar negeri memahami prosedur yang benar dan terhindar dari praktik penempatan ilegal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Probolinggo dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang telah ditandatangani pada Desember 2025 lalu.
Uniknya, sosialisasi kali ini dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo. Disnaker memanfaatkan momentum pelatihan petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 yang sedang berlangsung di waktu yang sama.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengungkapkan bahwa pelibatan petugas lapangan Sensus Ekonomi ini adalah strategi jitu untuk memperluas jangkauan informasi. Petugas sensus dinilai sebagai perpanjangan tangan yang efektif karena berinteraksi langsung dengan warga dari rumah ke rumah.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 mengenai syarat dan prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang benar. Harapannya, saat mereka bertugas di lapangan, informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri,” ujar Saniwar.
Saniwar menambahkan, pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 ini diikuti oleh sekitar 1.300 orang yang tersebar di beberapa lokasi. Jumlah yang besar ini menjadi momentum emas untuk mengedukasi masyarakat secara masif mengenai pentingnya menjadi PMI prosedural.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen penuh untuk menekan angka PMI non-prosedural. Menurut Saniwar, risiko yang dihadapi pekerja yang berangkat secara ilegal sangat besar, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau tersandung masalah hukum di negara penempatan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Dengan cara itu, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan mereka memperoleh perlindungan hukum dari negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika masyarakat nekat berangkat melalui jalur ilegal, negara akan menghadapi keterbatasan dalam memberikan perlindungan maksimal jika terjadi masalah di kemudian hari.
Meski fokus pada pencegahan jalur ilegal, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan tidak akan lepas tangan jika ada warganya yang tertimpa musibah di luar negeri.
Saniwar memastikan bahwa pemerintah daerah akan selalu hadir memberikan bantuan, pendampingan, hingga penanganan bagi warga yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia di negara perantauan.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pemerintah harus hadir untuk warga yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar negeri. Mereka tetap warga Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah daerah,” pungkas Saniwar.
Reporter: Hilmi







