PROBOLINGGO-IniBaruBerita.id – Keluarga Pauzi, pasien korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di UOBK RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengadukan rumah sakit tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan medis selama pasien dirawat.
Melalui Kantor Advokat Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan, Misyatun, istri almarhum Pauzi, mengajukan permohonan audit investigatif pada 28 September 2026. Keluarga meminta Inspektorat menelusuri tata kelola pelayanan medis, pelaksanaan kewajiban dokter, serta keabsahan dokumentasi rekam medis.
Kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait pemantauan kondisi pasien yang mengalami trauma berat.
Pauzi mulai dirawat pada 8 September 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak sadarkan diri. Empat hari kemudian, tepatnya pada 12 September 2026, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan catatan medis akhir, kematian Pauzi berkaitan dengan kegagalan fungsi sejumlah organ yang disertai sepsis akibat trauma multipel berat (Multiple Organ Failure + Sepsis et causa Multipel Trauma Berat).
Selama menjalani perawatan, Pauzi berada dalam penanganan empat dokter penanggung jawab pasien (DPJP), masing-masing dari spesialisasi bedah umum, bedah saraf, ortopedi dan traumatologi, serta anestesi dan terapi intensif.
Namun, menurut Mukhoffi, terdapat jeda sekitar 33 jam ketika setidaknya tiga dokter spesialis yang ditunjuk tidak melakukan kunjungan langsung atau visite maupun evaluasi tatap muka terhadap pasien.
Dokumen Medis Diminta Diperiksa
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar keluarga meminta audit investigatif. Kuasa hukum mendesak agar rekam medis, catatan kunjungan dokter, dan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pencatatan administratif dan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada pasien.
Mukhoffi menegaskan, pengaduan tersebut bukan upaya untuk menyimpulkan secara sepihak penyebab kematian Pauzi. Menurut dia, langkah itu ditempuh untuk memastikan apakah rumah sakit dan tenaga medis telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta kewajiban profesional dalam memberikan pelayanan.
Dalam surat pengaduannya, keluarga meminta Inspektorat memeriksa empat aspek utama. Pertama, tata kelola pelayanan dan manajemen RSUD Waluyo Jati, termasuk peran Komite Medis. Kedua, kesesuaian pelaksanaan tugas para DPJP dengan tanggung jawab profesional masing-masing.
Ketiga, keabsahan dan ketepatan pencatatan dalam rekam medis serta CPPT. Keempat, kesesuaian antara dokumentasi kehadiran dokter dalam pelayanan medis dengan klaim insentif atau jasa pelayanan.
Inspektorat Dalami Aduan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, membenarkan telah menerima surat pengaduan dari pihak kuasa hukum keluarga Pauzi.
Imron menyatakan pihaknya akan mempelajari substansi laporan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga pengaduan diajukan, persoalan utama yang diminta keluarga untuk ditelusuri adalah kesesuaian antara kewajiban pelayanan medis, dokumentasi kunjungan dokter, dan praktik penanganan pasien selama berada dalam kondisi kritis.
Hasil pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola pelayanan di RSUD Waluyo Jati sekaligus memastikan akuntabilitas rumah sakit dalam menjalankan kewajibannya kepada pasien. (*)







