PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Sorotan terhadap pelayanan medis RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, semakin mengemuka setelah keluarga almarhum Pauzi mempersoalkan dugaan jeda kunjungan dokter spesialis selama sekitar 33 jam saat pasien berada dalam kondisi kritis.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati. Evaluasi menyeluruh disebut tengah dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan pelayanan sekaligus memastikan standar pelayanan rumah sakit berjalan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Dewan Pengawas RSUD Waluyo Jati, Ugas Irwanto, mengatakan evaluasi masih berlangsung.
“Saat ini lagi proses evaluasi menyeluruh pemantauan untuk peningkatan pelayanan prima,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga almarhum Pauzi, pasien yang menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Keluarga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan pelayanan yang diterima pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo tersebut.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan tidak adanya kunjungan langsung atau visite oleh dokter spesialis penanggung jawab pasien selama kurang lebih 33 jam, meski kondisi pasien disebut berada dalam keadaan kritis.
Dugaan tersebut kemudian mendorong kuasa hukum keluarga, Achmad Mukhoffi, meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo melakukan audit investigatif.
Bukan sekadar memeriksa administrasi, audit yang diminta diarahkan untuk mencocokkan catatan medis dengan fakta pelayanan yang terjadi. Sejumlah dokumen menjadi sorotan, di antaranya Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), log kunjungan empat Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), serta administrasi klaim jasa pelayanan medis.
Penelusuran tersebut penting untuk menjawab pertanyaan utama yang kini muncul: apakah pelayanan terhadap pasien telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku, serta apakah catatan administrasi benar-benar menggambarkan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Kuasa hukum keluarga menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada klaim atau keterangan sepihak. Data medis, rekam pelayanan, dan administrasi rumah sakit perlu dicocokkan untuk memperoleh gambaran yang objektif.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dengan masuknya persoalan ini ke meja Dewan Pengawas dan Inspektorat, perhatian kini tertuju pada proses evaluasi dan pemeriksaan dokumen pelayanan pasien.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penting untuk menjawab dugaan yang dipersoalkan keluarga sekaligus memberikan kepastian mengenai bagaimana pelayanan medis terhadap pasien tersebut sebenarnya berlangsung.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, hasil evaluasi tentu dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola pelayanan. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang berkembang.
Yang jelas, dugaan jeda visite selama 33 jam pada pasien yang disebut berada dalam kondisi kritis kini tidak lagi sebatas persoalan yang diperdebatkan keluarga dan pihak rumah sakit. Persoalan tersebut telah masuk dalam proses evaluasi dan pengawasan untuk ditelusuri berdasarkan dokumen serta mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Tim Redaksi







