PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan medis almarhum Pauzi di RSUD Waluyo Jati Kraksaan kembali digelar di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (1/10/2026). Rapat tersebut menjadi momentum untuk mengurai persoalan pelayanan medis yang dipersoalkan pihak keluarga.
Sebelumnya, RDP sempat mengalami penundaan. Setelah kembali digelar, keluarga almarhum berharap pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian pelayanan medis yang diterima Pauzi hingga meninggal dunia.
Keluarga meminta DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi IV, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Mereka juga berharap proses audit yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Probolinggo dapat dikawal secara transparan sehingga setiap persoalan yang muncul dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan fakta medis.
Kuasa hukum keluarga almarhum Pauzi, A. Mukhoffi, mengatakan keluarga membutuhkan klarifikasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proses penanganan medis.
“Kami ingin ada klarifikasi secara tuntas. Di dalam RDP, yang baru sempat dibahas secara mendalam baru terkait jam visit dokter, dan itu pun jelas mengindikasikan adanya pelanggaran,” ujar Mukhoffi seusai RDP.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam RDP adalah jadwal visitasi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Berdasarkan dokumen yang disebut pihak keluarga sebagai dokumen resmi RSUD Waluyo Jati, jadwal visitasi dokter berlangsung pada rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pihak keluarga kemudian mempertanyakan catatan pelayanan yang mereka miliki. Mereka menyebut terdapat rentang waktu lebih dari 24 jam ketika almarhum diduga tidak mendapatkan visitasi dokter sebagaimana yang dipersoalkan dalam RDP.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kepastian mengenai pelaksanaan visitasi dokter harus diperiksa melalui rekam medis, catatan pelayanan, keterangan tenaga kesehatan, serta hasil audit dari pihak yang berwenang.
Selain persoalan visitasi dokter, RDP juga memunculkan sejumlah hal lain yang menurut keluarga perlu ditelusuri. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan serta pola komunikasi antara tenaga medis, perawat, pasien, dan keluarga.
Namun, keterbatasan waktu membuat seluruh persoalan tersebut belum dapat dibahas secara mendalam dalam forum yang dipimpin anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Zubaidi.
Keluarga pun meminta adanya tindak lanjut. Mereka berharap DPRD tidak hanya menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari para pihak, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang muncul diperiksa hingga ditemukan titik terang.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi rumah sakit. Mereka ingin mengetahui apakah seluruh tahapan pelayanan medis terhadap Pauzi telah dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga mendorong DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo mempertimbangkan pembentukan tim pemeriksa yang independen dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan sepihak. Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Di sisi lain, proses audit oleh APIP menjadi salah satu tahapan yang kini mendapat perhatian. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai pelaksanaan pelayanan medis, termasuk apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan almarhum Pauzi.
Dalam konteks tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berada pada posisi strategis. Fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah diuji untuk memastikan persoalan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, mendapatkan penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, manajemen RSUD Waluyo Jati belum memberikan penjelasan kepada awak media seusai RDP. Direktur Utama RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Yessi Rahmawati, terlihat meninggalkan ruang rapat dan menuju kendaraan dinas tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Belum adanya penjelasan dari pihak rumah sakit membuat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah keluarga dan masyarakat masih menunggu jawaban resmi.
Namun demikian, dugaan yang disampaikan keluarga tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Ada atau tidaknya pelanggaran pelayanan medis semestinya ditentukan berdasarkan hasil audit, rekam medis, keterangan para pihak, serta ketentuan profesi dan regulasi yang berlaku.
Kasus almarhum Pauzi kini menjadi ujian bagi DPRD Kabupaten Probolinggo. Bukan hanya mengenai keberanian menggelar RDP, tetapi juga sejauh mana lembaga tersebut mampu mengawal proses pengawasan hingga menghasilkan kejelasan bagi keluarga dan masyarakat.
Publik tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam sebuah rapat. Transparansi, pemeriksaan objektif, serta penyampaian hasil secara terbuka menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan daerah.
Sebab, ketika persoalan menyangkut keselamatan dan pelayanan pasien, yang dibutuhkan bukan sekadar saling memberikan pernyataan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta.
Kini, tindak lanjut berada pada DPRD Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah, APIP, dan manajemen RSUD Waluyo Jati untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
Dari proses pemeriksaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan medis almarhum Pauzi.***
Reporter: Candra
Editor: Umar Fauzi, S.H







