PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Perlindungan petani tak cukup berhenti pada aturan di atas kertas. DPRD Kabupaten Probolinggo kini menyoroti kepastian pemasaran dan harga hasil pertanian, termasuk pengaturan plasi atau potongan timbangan yang masih menyisakan persoalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Salah satu persoalan yang perlu diperjelas ialah dasar penentuan besaran potongan timbangan setiap komoditas. Dalam draf Pasal 19, besaran plasi direncanakan ditetapkan melalui keputusan bupati. Namun, mekanisme tersebut sebelumnya dipertanyakan pemerintah daerah, terutama terkait dasar penetapan, efektivitas penerapan, dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menegaskan, regulasi tersebut harus memberikan kepastian usaha bagi petani, terutama ketika mereka memasarkan hasil panen.
”Kami menekankan pentingnya kepastian usaha bagi petani, terutama dalam pemasaran hasil pertanian,” kata Siska dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).
Menurut dia, penyusunan raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada petani sesuai kewenangannya.
Namun, kepastian usaha tidak cukup hanya dengan mencantumkan kewajiban pemerintah dalam perda. Aturan juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan dan pelaksanaan di lapangan agar petani tidak terus berada pada posisi tawar yang lemah ketika menjual hasil panen.
DPRD turut menyoroti perlunya mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani dan pedagang. Pelibatan kedua pihak dinilai penting agar kebijakan pemasaran tidak hanya menguntungkan salah satu pelaku usaha.
Persoalan plasi menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat kejelasan. Potongan timbangan berkaitan langsung dengan jumlah hasil panen yang diperhitungkan dalam transaksi. Karena itu, aturan yang tidak memiliki dasar perhitungan jelas berpotensi memicu perbedaan kepentingan antara petani dan pembeli.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya meminta penjelasan mengenai dasar penetapan besaran potongan per komoditas. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui rumusan yang terukur, bukan sekadar menyerahkan penentuan angka kepada keputusan bupati tanpa penjelasan mengenai dasar dan mekanismenya.
Raperda itu juga membahas kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Bentuknya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penerapan sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa jenis pelanggaran, pihak yang berwenang menindak, serta tahapan pemberian sanksi tercantum secara tegas dalam regulasi.
Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan empat raperda inisiatif legislatif. Selain perlindungan dan pemberdayaan petani, DPRD membahas Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.







