PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat mengalokasikan belanja kepada satu penyedia yang sama, Janur Muda Creative, melalui 11 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp691.190.250.
Berdasarkan data pengadaan (terupdate 4 November 2026 Pukul 02.40 WIB), transaksi tersebut mencakup berbagai jenis kebutuhan, mulai dari kegiatan keagamaan, festival, pameran, kesenian, hingga pengadaan perangkat komputer.
Bagian Kesra tercatat memiliki tiga paket senilai sekitar Rp125,08 juta, termasuk kegiatan Sholawat dan Dzikir ASN serta pengadaan suvenir. Inspektorat mencatat dua paket dengan total sekitar Rp219,78 juta, termasuk kegiatan antikorupsi Rp48,28 juta dan belanja modal Personal Computer (PC) melalui e-purchasing senilai Rp171,49 juta.
Sementara itu, Disporapar memiliki dua paket senilai Rp119,46 juta, DKUPP satu paket pameran Rp113,03 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua paket kesenian Rp87,98 juta, serta Diskominfo satu paket laptop Rp25,83 juta.
Keberagaman pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kompetensi penyedia, perencanaan kebutuhan, kewajaran harga, serta pertimbangan PPK dalam menentukan penyedia.
Sorotan lain muncul pada pengadaan PC di Inspektorat dan laptop Diskominfo. Dalam data yang ditelusuri, kolom TKDN/PDN tercatat 0 persen. Kondisi ini perlu diklarifikasi, terutama terkait ketersediaan produk dalam negeri dan dasar pemilihan barang.
Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, S.H., menilai konsentrasi transaksi kepada satu penyedia lintas OPD perlu dievaluasi.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata pada penyedia, melainkan bagaimana birokrasi, khususnya PPK dan KPA, merencanakan kebutuhan, menentukan spesifikasi, serta melakukan pemilihan penyedia. Ketika satu entitas menangani pekerjaan yang sangat beragam, termasuk pengadaan komputer di Inspektorat, tentu perlu ada penjelasan mengenai kualifikasi dan dasar pemilihannya,” ujarnya.
Menurutnya, APIP perlu mencermati dokumen perencanaan, HPS, kewajaran harga, metode pemilihan, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan. Pengadaan berulang kepada penyedia yang sama juga harus diuji berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada kepala OPD dan PPK terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Publik menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar konsentrasi transaksi tersebut serta perlunya evaluasi terhadap tata kelola pengadaan di masing-masing OPD.







