PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Dalam mendukung program Pemerintah tentang kewajiban memiliki izin usaha bagi para pelaku usaha yang diatur dalam undang – undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana Izin usaha ini berlaku untuk semua entitas bisnis di Indonesia, baik usaha kecil dan menengah maupun perusahaan skala besar.
Dalam hal tersebut, LSM Libas 88 Probolinggo akan bergerak untuk membantu Pemerintah dalam menertibkan pelaku usaha yang nakal dan masih tidak memiliki legalitas usaha.
Ketua Umum LSM Libas 88 Probolinggo, Muhyidin menyampaikan langkah tersebut dilakukan semata untuk membantu Pemerintah agar masyarakat mulai sadar pentingnya memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.
“Kami akan bergerak untuk mengingatkan para pelaku usaha yang masih enggan untuk mengurus izin usahanya dan nanti masih tetap tidak mengurus izinnya akan kami laporkan,” tandasnya.
Ia menambahkan bagi pelaku usaha makanan dan minumam selain memiliki izin usaha, tentu harus memiliki sertifikat Halal dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi agar Produk, minuman dan makanan yang dijual lebih terjamin.
“Dinama pelaku usaha produk, makanan dan minuman sudah wajib memiliki sertifikat Halal tapi Masih banyak di Probolinggo yang tidak memiliki sertifikat Halal dan enggan untuk mengurusnya,” tambah Muhyidin.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir 17 Oktober 2024 lalu.
“Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat mulai sadar dan segera mengurus kelengkapan izin usahanya. Adapun sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Reporter: Dyin







