Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan transformasi digital untuk membuka akses dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat memantau perkembangan proses layanan pertanahan yang diajukan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Salah satu pengguna, Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, mengaku terbantu dengan kehadiran aplikasi tersebut. Ia memanfaatkan Sentuh Tanahku untuk memantau proses pengurusan sertipikatnya sebelum mengambil Sertipikat Elektronik melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).
“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujar Yumiwati.
Ia menuturkan, seluruh proses pengurusan administrasi pertanahan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan kuasa atau perantara. Antrean layanan dapat diambil secara daring melalui aplikasi, sementara Sertipikat Elektronik yang telah terbit juga langsung tersimpan dalam sistem dan dapat diakses kapan saja.
Menurutnya, proses penerbitan sertipikat kali ini tergolong cepat.“Belum sampai tujuh hari sudah selesai. Itu juga sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” katanya.
Hal senada disampaikan Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, yang merasa lebih tenang setelah sertipikat tanahnya dialihkan ke bentuk elektronik.
“Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi yang saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” ujarnya.
Transformasi digital yang dijalankan ATR/BPN tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penerapan Sertipikat Elektronik.
Reporter : Angga Purwancara







