ROBOLINGGO, INIBARUBERITA.ID – DPRD Kabupaten Probolinggo membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, turut menyoroti realisasi anggaran cadangan pangan yang dinilai belum optimal.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap empat Raperda inisiatif, Senin (19/10/2026).
Jawaban DPRD dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siska Dwiarianti. Empat Raperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Oka Mahendra menegaskan, setiap Raperda harus melalui kajian dan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang disusun DPRD diharapkan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Selain membahas legislasi, Oka juga menyoroti anggaran cadangan pangan tahun 2026 yang dialokasikan sebesar Rp1 miliar. Ia menilai jumlah tersebut masih di bawah kebutuhan ideal daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Namun, Oka menyayangkan realisasi anggaran yang dinilai belum maksimal, sementara Dinas Ketahanan Pangan disebut mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun berikutnya.
“Kalau kita bicara mengenai anggaran, sebenarnya itu sangat kecil. Kalau hitung-hitungan kami bersama teman-teman, anggaran ketahanan pangan minimal seharusnya Rp2,5 miliar,” ujar Oka.
Ia meminta agar sisa waktu tahun anggaran 2026 dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program cadangan pangan. Menurutnya, kinerja penyerapan anggaran perlu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan alokasi anggaran tahun 2027.
“Kalau diberikan anggaran Rp1 miliar tidak mampu diserap secara optimal, maka tahun 2027 jangan sampai Dinas Ketahanan Pangan memiliki anggaran yang lebih besar dari tahun 2026,” tegasnya.
Meski demikian, evaluasi anggaran perlu mempertimbangkan capaian program, ketepatan sasaran, serta kendala teknis dan administratif yang dihadapi perangkat daerah.
Melalui pembahasan empat Raperda dan pengawasan anggaran tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap kebijakan daerah semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Penulis : Chandra







