PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda penting untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah pada (21/10/2026)
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muchlis, S.Pd., menyampaikan bahwa Pansus telah menyepakati empat naskah akademik sebagai bagian dari proses formulasi Raperda inisiatif DPRD. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan landasan akademik dan substansi regulasi yang akan dibahas lebih lanjut.
Muchlis berharap, tahapan berikutnya dapat segera dituntaskan melalui proses harmonisasi final, sehingga dokumen yang telah disusun dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pansus telah menyepakati empat naskah akademik sebagai bagian dari formulasi Raperda inisiatif DPRD. Harapannya, harmonisasi final dapat segera dilakukan agar naskah akademik tersebut dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti hingga proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Muchlis, S.Pd.
Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo yang menjadi pembahasan meliputi:
1. Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Raperda tentang Ketenagakerjaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Keempat rancangan regulasi tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pelestarian lingkungan hidup, perlindungan tenaga kerja, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan perlindungan dan kesejahteraan petani.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Namun, proses penyusunan peraturan daerah tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian tahapan administratif. Substansi setiap Raperda perlu dikaji secara cermat agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar menjawab persoalan di lapangan, memiliki kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tahap harmonisasi final menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan norma hukum, kejelasan pembagian kewenangan pemerintah daerah, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada Raperda ketenagakerjaan, misalnya, regulasi diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi dunia usaha sesuai kewenangan daerah. Sementara itu, Raperda cadangan pangan perlu diarahkan pada penguatan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi kerawanan pangan.
Adapun Raperda konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diharapkan memperkuat komitmen pelestarian lingkungan. Sedangkan Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani perlu memastikan bahwa kepentingan petani tidak hanya tercantum dalam norma hukum, tetapi juga memperoleh dukungan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara nyata.
Dengan demikian, kualitas keempat Raperda tersebut nantinya tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelesaikan proses legislasi, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Penyelesaian empat Raperda inisiatif ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Probolinggo. Karena itu, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi penting agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Masyarakat tentu berharap setiap peraturan daerah yang dilahirkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata.
Pada akhirnya, keberhasilan legislasi bukan hanya ditentukan oleh berapa banyak peraturan yang disahkan, tetapi juga oleh seberapa kuat aturan tersebut menjawab persoalan masyarakat dan seberapa konsisten pelaksanaannya di lapangan.
Regulasi yang baik bukan sekadar memenuhi prosedur, melainkan menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Chandra







