Menu ✖

Mode Gelap
Golkar Probolinggo Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput Lewat Rakerda dan Pelantikan Massal Pengurus Kecamatan Tuntas 100 Persen! LPJ LDNU Gresik Buktikan Sukses Besar Dakwah Aswaja Selama 5 Tahun Hadirkan The Next Wave of Batik, Gressmall Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya di Hari Sumpah Pemuda PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi PUPR Probolinggo Tegaskan Tiga Proyek Infrastruktur Belum Dibayar 100 Persen, Tunggu Uji Teknis dan Laboratorium Reses Masa Persidangan I 2026, H. Muhammad Zubaidi Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan

Sosial

Aturan Plasi Petani Probolinggo Belum Jelas, DPRD Soroti Kepastian Harga

badge-check


					Aturan Plasi Petani Probolinggo Belum Jelas, DPRD Soroti Kepastian Harga Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Perlindungan petani tak cukup berhenti pada aturan di atas kertas. DPRD Kabupaten Probolinggo kini menyoroti kepastian pemasaran dan harga hasil pertanian, termasuk pengaturan plasi atau potongan timbangan yang masih menyisakan persoalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Salah satu persoalan yang perlu diperjelas ialah dasar penentuan besaran potongan timbangan setiap komoditas. Dalam draf Pasal 19, besaran plasi direncanakan ditetapkan melalui keputusan bupati. Namun, mekanisme tersebut sebelumnya dipertanyakan pemerintah daerah, terutama terkait dasar penetapan, efektivitas penerapan, dan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menegaskan, regulasi tersebut harus memberikan kepastian usaha bagi petani, terutama ketika mereka memasarkan hasil panen.

”Kami menekankan pentingnya kepastian usaha bagi petani, terutama dalam pemasaran hasil pertanian,” kata Siska dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).

Menurut dia, penyusunan raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada petani sesuai kewenangannya.

Namun, kepastian usaha tidak cukup hanya dengan mencantumkan kewajiban pemerintah dalam perda. Aturan juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan dan pelaksanaan di lapangan agar petani tidak terus berada pada posisi tawar yang lemah ketika menjual hasil panen.

DPRD turut menyoroti perlunya mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani dan pedagang. Pelibatan kedua pihak dinilai penting agar kebijakan pemasaran tidak hanya menguntungkan salah satu pelaku usaha.

Persoalan plasi menjadi salah satu bagian penting yang perlu mendapat kejelasan. Potongan timbangan berkaitan langsung dengan jumlah hasil panen yang diperhitungkan dalam transaksi. Karena itu, aturan yang tidak memiliki dasar perhitungan jelas berpotensi memicu perbedaan kepentingan antara petani dan pembeli.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya meminta penjelasan mengenai dasar penetapan besaran potongan per komoditas. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui rumusan yang terukur, bukan sekadar menyerahkan penentuan angka kepada keputusan bupati tanpa penjelasan mengenai dasar dan mekanismenya.

Raperda itu juga membahas kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Bentuknya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, penerapan sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa jenis pelanggaran, pihak yang berwenang menindak, serta tahapan pemberian sanksi tercantum secara tegas dalam regulasi.

Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan empat raperda inisiatif legislatif. Selain perlindungan dan pemberdayaan petani, DPRD membahas Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis Air Bersih Probolinggo, Muad Dorong Solusi Permanen agar Warga Tak Bergantung pada Tangki

14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Krisis Air Bersih di Malasanwetan Probolinggo, Warga 6 Hari Kesulitan Air, Bantuan Tangki Kembali Disalurkan

14 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Hari Pelanggan Nasional: PLN Nusantara Power UP Paiton Hadiahkan Beasiswa S1 Untuk Generasi Penerus Bangsa

27 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama

25 Juli 2026 - 03:46 WIB

JAKPRO Desak Audit Menyeluruh Dugaan Mark-Up Program MBG di Probolinggo

9 Juni 2026 - 13:42 WIB

Trending di Peristiwa