PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Peluang kerja bagi warga lokal menjadi salah satu sorotan DPRD Kabupaten Probolinggo dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. DPRD mendorong kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen agar masyarakat di sekitar kawasan usaha mendapat kesempatan lebih besar untuk bekerja.
Namun, target tersebut perlu ditopang aturan yang memiliki dasar hukum kuat dan kesiapan kompetensi pencari kerja. Tanpa dua hal itu, kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal berisiko sulit diterapkan secara efektif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menyampaikan pokok-pokok jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat raperda inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).
Siska menjelaskan, materi Raperda tentang Ketenagakerjaan perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen. Kebijakan itu diarahkan untuk memperbesar peluang masyarakat Kabupaten Probolinggo mengisi kebutuhan tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di daerah.
DPRD juga menekankan peran pemerintah daerah dalam menyiapkan pencari kerja. Dinas tenaga kerja perlu memperkuat pelatihan dan peningkatan keterampilan agar kompetensi warga sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan begitu, kebijakan tenaga kerja lokal tidak hanya membebankan kewajiban kepada perusahaan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah mempertemukan kebutuhan industri dengan kemampuan pencari kerja.
Meski demikian, ketentuan mengenai persentase tenaga kerja lokal perlu dirumuskan secara cermat. Pemerintah daerah perlu memastikan definisi tenaga kerja lokal, cakupan perusahaan yang wajib mengikuti ketentuan, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi bagi pelanggaran memiliki landasan hukum yang jelas.
Pembahasan ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari jawaban DPRD atas pandangan umum bupati terhadap empat raperda inisiatif. Selain ketenagakerjaan, DPRD membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD menekankan kepastian pemasaran hasil pertanian dan mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani maupun pedagang. DPRD juga membahas kemungkinan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, dalam Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD menekankan perlunya penyesuaian materi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pengaturan tersebut mencakup pelaksanaan konservasi sesuai kewenangan pemerintah kabupaten serta pendanaan untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diarahkan untuk memperjelas kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, termasuk penanganan krisis pangan serta sistem informasi pangan.
DPRD menilai pengaturan cadangan pangan pemerintah desa perlu mempertimbangkan perbedaan kewenangan, pengelolaan anggaran, dan pertanggungjawaban antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD berharap empat raperda tersebut menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif. Khusus bidang ketenagakerjaan, kepastian aturan dan kesiapan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi faktor penting agar kebijakan yang dirancang benar-benar membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Catatan redaksi: Angka serapan tenaga kerja lokal 70 persen menjadi daya tarik utama berita. Sebelum tayang, konfirmasikan kepada Bapemperda apakah angka itu sudah menjadi rumusan resmi dalam draf raperda atau masih berupa usulan. Jangan menuliskannya sebagai kewajiban yang sudah berlaku karena raperda masih dalam tahap pembahasan.







