PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Menurunnya tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian DPRD. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada masyarakat miskin yang membutuhkan jaminan kesehatan saat berobat.
Wakil anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, meminta pemerintah segera mengambil langkah agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat kepesertaan JKN yang tidak aktif.
Berdasarkan data yang disampaikannya, tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Probolinggo turun dari 81,73 persen menjadi 69,20 persen. Penurunan tersebut mencapai 12,53 poin persentase.
Rendra menilai, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan pendataan ulang untuk mengetahui penyebab penurunan tersebut. Mulai dari data ganda, perpindahan domisili, perubahan status kepesertaan, peserta meninggal dunia, hingga perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Politisi Fraksi PKB itu meminta agar proses verifikasi dilakukan secara cermat sehingga masyarakat yang masih layak menerima bantuan iuran tidak ikut kehilangan jaminan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan JKN, baik melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) maupun bantuan dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tempat pengurusan, dan proses reaktivasi kepesertaan.
Rendra mengingatkan, keberhasilan program Universal Health Coverage (UHC) tidak cukup hanya dilihat dari angka cakupan kepesertaan. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.
Ia juga meminta pemerintah pusat, provinsi, dan daerah bersama-sama mencari solusi, terutama terkait kemampuan anggaran daerah dalam menanggung iuran masyarakat kurang mampu.
“Jangan sampai masyarakat miskin kehilangan jaminan kesehatan justru ketika mereka membutuhkan pelayanan medis,” menjadi perhatian yang ditekankan Rendra.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, persoalan penurunan kepesertaan JKN harus segera ditangani agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan.







