Menu ✖

Mode Gelap
Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI Sunday Clinic RS Petrokimia Gresik, Periksa Kesehatan Lebih Fleksibel di Akhir Pekan 25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data Pegawainya Viral di Medsos, Dirut RSUD Ibnu Sina Gresik : Masalah Pribadi dan Kita Tarik dari Pelayanan

Pemerintahan

Pemkab Gresik Bakal Beri Insentif Bagi Industri Patuh Perizinan

badge-check


					Pemkab Gresik Bakal Beri Insentif Bagi Industri Patuh Perizinan Perbesar

Gresik, inibaruberita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong industri di kota pudak untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif diskon retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021 Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.

“Jika di lokasi KEK insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Namun di luar lokasi KEK belum diatur. Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk Perda,” ujar Agung dihadapan pelaku usaha di Gresik, Jum’at (15/09).

Dijelaskan, Dinas PM-PTSP Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital. Agung mengakui banyaknya tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kurang kooperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.

“Tidak adanya informasi yang lengkap dan kurang kooperatifnya pemilik industri ini akan menjadi kerugian dikemudian hari saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan, saat ada peninjauan rutin dari Dinas PM-PTSP PMPTSP Gresik, yang dilakukan pelaku usaha hanya cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan oleh petugas. Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungli atau pemerasan.

“Petugas kami sudah bawa air minum sendiri dari kantor sehingga pengusaha hanya cukup kooperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat,” tandasnya. (ang/tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

26 September 2026 - 09:39 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI

25 September 2026 - 15:00 WIB

25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II

25 September 2026 - 09:51 WIB

Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data

25 September 2026 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

Trending di Pemerintahan