Menu ✖

Mode Gelap
Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI Sunday Clinic RS Petrokimia Gresik, Periksa Kesehatan Lebih Fleksibel di Akhir Pekan 25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data Pegawainya Viral di Medsos, Dirut RSUD Ibnu Sina Gresik : Masalah Pribadi dan Kita Tarik dari Pelayanan

Pemerintahan

Jelang Idul Adha 1445 Hijriyah, Diperta Kabupaten Probolinggo Blusukan ke Pasar Hewan

badge-check


					Jelang Idul Adha 1445 Hijriyah, Diperta Kabupaten Probolinggo Blusukan ke Pasar Hewan Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo blusukan ke Pasar Hewan Maron untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada sejumlah pedagang hewan, Sabtu (15/6/2024).

Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto bersama Petugas Teknis Kecamatan Maron dan petugas Rumah Potong Hewan (RPH) Maron.

Dalam kesempatan tersebut, Niko bersama dengan petugas teknis dan petugas RPH Maron berkeliling ke Pasar Hewan Maron untuk melihat-lihat dari dekat kondisi ternak kurban yang dibawa oleh para pedagang ternak kurban.

Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ternak yang dijual untuk kurban Idul Adha 1445 Hijriyah dalam kondisi sehat.

“Selain itu, untuk memberikan informasi pada masyarakat sebaiknya dalam pelaksanaan kurban juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Niko mencontohkan harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan pada saat ternak sebelum disembelih. Misalkan dipotong di masjid atau di luar masjid itu harus izin dulu dan mendapatkan surat izin tempat pemotongan hewan sementara dari pemerintah.

“Hal ini dilakukan supaya kejadian penyakit hewan bisa terdeteksi sesegera mungkin kalau dibantu oleh partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

26 September 2026 - 09:39 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI

25 September 2026 - 15:00 WIB

25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II

25 September 2026 - 09:51 WIB

Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data

25 September 2026 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

Trending di Pemerintahan