Menu

Mode Gelap
Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Joyfull Ramadhan dan Selasar Hangat, Kemenag Gresik Bagikan 720 Bingkisan

Kriminal

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

badge-check


					Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo Perbesar

Bagikan

PROBOLINGGO, Inibaruberita.id – Polemik terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL Jawa Timur terus bergulir. Perusahaan yang berperan sebagai operator dan pemelihara (O&M) PLTU Paiton tersebut diduga kuat memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jawa Timur, Dedy Mistariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan penyimpangan tersebut ke ranah hukum.

“Kami bersama tim investigasi sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan. Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah dalam menunjang aktivitas sehari-hari.

“Subsidi ini jelas tidak tepat sasaran. Perusahaan besar seperti PT YTL Jawa Timur seharusnya tidak mengambil hak masyarakat miskin,” ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Wanita Paruh Baya Asal Klakah Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Pinjam Uang Modus Untuk Biaya Umroh

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink Dukun Gresik Belum Tertangkap

16 November 2024 - 03:03 WIB

Trending di Kriminal