Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Kriminal

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

badge-check


					Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO, Inibaruberita.id – Polemik terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL Jawa Timur terus bergulir. Perusahaan yang berperan sebagai operator dan pemelihara (O&M) PLTU Paiton tersebut diduga kuat memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jawa Timur, Dedy Mistariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan penyimpangan tersebut ke ranah hukum.

“Kami bersama tim investigasi sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan. Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah dalam menunjang aktivitas sehari-hari.

“Subsidi ini jelas tidak tepat sasaran. Perusahaan besar seperti PT YTL Jawa Timur seharusnya tidak mengambil hak masyarakat miskin,” ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Begal Nakes di Probolinggo Ternyata Rekayasa, Ini Motif Aslinya!

3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Wanita Paruh Baya Asal Klakah Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Pinjam Uang Modus Untuk Biaya Umroh

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal