PROBOLINGGO, Inibaruberita.id – Polemik terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL Jawa Timur terus bergulir. Perusahaan yang berperan sebagai operator dan pemelihara (O&M) PLTU Paiton tersebut diduga kuat memanfaatkan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) Jawa Timur, Dedy Mistariyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan penyimpangan tersebut ke ranah hukum.
“Kami bersama tim investigasi sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan. Subsidi diberikan pemerintah untuk membantu golongan ekonomi lemah dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
“Subsidi ini jelas tidak tepat sasaran. Perusahaan besar seperti PT YTL Jawa Timur seharusnya tidak mengambil hak masyarakat miskin,” ujarnya.
Dedy menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.







