Menu

Mode Gelap
Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Joyfull Ramadhan dan Selasar Hangat, Kemenag Gresik Bagikan 720 Bingkisan

Pemerintahan

Yayasan Keagamaan Kini Bisa Miliki SHM, Menteri ATR/BPN Minta Tertibkan Aset Pesantren

badge-check


					Yayasan Keagamaan Kini Bisa Miliki SHM, Menteri ATR/BPN Minta Tertibkan Aset Pesantren Perbesar

Bagikan

Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema pendanaan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan.

Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, aset tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama individu pengurus.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak yayasan yang menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan.

Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lembaga yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Oleh karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan agar tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaganya izin untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.

 

 

Reporter : Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2

8 April 2026 - 10:59 WIB

Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak

2 April 2026 - 18:33 WIB

Bantu Warga Jelang Lebaran, BKMS dan Tenant KEK JIIPE Sediakan 2.300 Paket Sembako Murah

12 Maret 2026 - 16:45 WIB

Kinerja Jajaran BPN Bali Diapresiasi, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

12 Maret 2026 - 16:14 WIB

Bupati Lepas Kampanye Zakat BAZNAS Gresik, 50 Sopir Angkot Dapat Bantuan

11 Maret 2026 - 10:01 WIB

Trending di Pemerintahan