Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema pendanaan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan.
Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).
Menurut Nusron, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, aset tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama individu pengurus.
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak yayasan yang menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan.
Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lembaga yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.
“Oleh karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan agar tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaganya izin untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.
Reporter : Angga Purwancara







