Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Pemerintahan

Yayasan Keagamaan Kini Bisa Miliki SHM, Menteri ATR/BPN Minta Tertibkan Aset Pesantren

badge-check


					Yayasan Keagamaan Kini Bisa Miliki SHM, Menteri ATR/BPN Minta Tertibkan Aset Pesantren Perbesar

Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema pendanaan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan.

Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, aset tidak lagi harus menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama individu pengurus.

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak yayasan yang menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui kebijakan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan.

Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lembaga yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Oleh karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan agar tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaganya izin untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.

 

 

Reporter : Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur

9 September 2026 - 13:45 WIB

Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9

9 September 2026 - 13:38 WIB

SILPA Tinggi dan BTT Hampir Habis, Pemkab Probolinggo Berjanji Benahi Pengelolaan APBD

3 September 2026 - 20:14 WIB

Jembatan Curah Bubur Ditutup Total, DPRD Probolinggo Soroti Keselamatan Warga di Jalur Alternatif

3 September 2026 - 03:05 WIB

Trending di Pemerintahan