PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026). Empat rancangan regulasi tersebut mencakup perlindungan dan pemberdayaan petani, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan cadangan pangan.
Penyampaian nota penjelasan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Wakil Ketua I DPRD Didik Humaidi, Wakil Ketua III Sumarmi Rasit, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Nota penjelasan empat raperda dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, yang akrab disapa Kang Dayat. Dalam pemaparannya, ia menguraikan pentingnya penyusunan regulasi tersebut sebagai landasan hukum untuk mendukung kepentingan masyarakat di berbagai sektor strategis.
Raperda pertama mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat peran petani dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Adanya jaminan perlindungan dan pemberdayaan petani memungkinkan dapat mendorong Indonesia menjadi swasembada pangan yang mendukung kemajuan ekonomi nasional,” demikian penjelasan Kang Dayat dalam rapat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan memiliki landasan kebijakan yang kuat untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan petani secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga perlu memperhatikan kesejahteraan petani dan keberlangsungan usaha pertanian.
Keberadaan raperda ini diharapkan mampu mendorong kebijakan yang lebih terarah, sehingga petani memperoleh manfaat nyata dari program pembangunan sektor pertanian di daerah.
Raperda kedua membahas Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyusunan regulasi ini dilandasi pentingnya menjaga keanekaragaman hayati yang memiliki peran besar dalam menunjang kehidupan manusia serta mempertahankan keseimbangan lingkungan.
Dalam nota penjelasannya, Kang Dayat menyampaikan bahwa keanekaragaman hayati tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar manusia, seperti pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan, tetapi juga berperan dalam menjaga fungsi ekosistem, kestabilan iklim, serta kesuburan tanah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum untuk memperkuat upaya konservasi dan menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo.
Namun, pelestarian lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Pengawasan, konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar upaya konservasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Raperda ketiga berkaitan dengan ketenagakerjaan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kerja di tengah perkembangan sektor industri dan jasa di Kabupaten Probolinggo.
Penyusunannya diharapkan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dalam nota penjelasannya, DPRD juga menekankan pentingnya pelayanan pemerintah yang adil dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan tanpa perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar hukum.
“Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban utama bagi pemerintah. Dalam pemberian pelayanan tidak boleh tercipta perlakuan yang berbeda, sehingga menimbulkan diskriminasi pelayanan bagi masyarakat,” demikian penjelasan yang disampaikan Kang Dayat.
Prinsip keadilan dalam pelayanan publik tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
Raperda keempat mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Regulasi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pemanfaatan produksi dalam negeri, sumber daya, serta kearifan lokal secara optimal.
Dalam nota penjelasannya disebutkan bahwa pemenuhan konsumsi pangan perlu mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan potensi yang tersedia.
“Pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal,” demikian penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.
DPRD memandang perlunya sistem cadangan pangan daerah yang terencana dan berkelanjutan untuk mengantisipasi potensi kerawanan pangan. Kondisi tersebut dapat dipicu bencana alam maupun nonalam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan, serta keadaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menjaga ketersediaan pangan dan mengantisipasi kondisi yang berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Penyampaian nota penjelasan empat raperda inisiatif tersebut menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD Kabupaten Probolinggo berharap keempat rancangan regulasi tersebut dapat dibahas secara komprehensif sehingga menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh pelaksanaan dan pengawasan setelah aturan ditetapkan.
Empat raperda ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat sektor pertanian, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Dengan pembahasan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten, regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, melainkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
*Tim Redaksi







