PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Pelaksanaan rangkaian kegiatan Seven Beaches Festival 2026 di Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan. Pasalnya, anggaran pengadaan jasa penyelenggaraan acara (event organizer) untuk kegiatan di lokasi dan momentum yang sama dipecah ke dalam dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berbeda, namun bermuara pada satu nama penyedia yang sama, yakni CV Janur Muda Creative.
Berdasarkan data pengadaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mencatat paket “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sub Kegiatan Pendukungan Pemasaran Ekonomi Kreatif (Talent & Petugas Pendukung Event Seven Beaches Festival 2026)” senilai Rp99.622.500 melalui metode Pengadaan Langsung.
Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) turut mengalokasikan paket “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pameran Seven Beach” senilai Rp113.036.850 dengan metode serupa kepada penyedia yang sama.
Jika dikalkulasikan secara kumulatif, nilai kedua paket tersebut mencapai Rp212.659.350. Kesamaan momentum kegiatan, lokasi penyelenggaraan, jenis jasa, serta penyedia memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan penentuan strategi pengadaan.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua paket memang memiliki kebutuhan dan keluaran pekerjaan yang berdiri sendiri atau justru merupakan bagian dari satu kesatuan kebutuhan yang semestinya direncanakan secara terintegrasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, S.H., menyampaikan kritik dan mendesak aparat pengawas serta penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Langkah pemecahan paket (fragmentation of packages) yang dilakukan secara sistematis lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diduga memenangkan satu penyedia yang sama, bukan lagi sekadar persoalan administratif apabila terbukti dilakukan untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang semestinya. Hal ini perlu diuji secara serius karena dapat mengarah pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Umar Fauzi saat dimintai tanggapan, Jumat (6/11).
Umar juga menyoroti dugaan kejanggalan struktural terkait entitas usaha kreatif yang kerap menangani kegiatan keagamaan dan festival pantai, tetapi turut memperoleh pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) komputer bernilai ratusan juta rupiah di instansi pengawas internal seperti Inspektorat Daerah.
Menurutnya, kesesuaian bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kelayakan penyedia.
“Praktik pengadaan pada momentum Seven Beaches Festival dengan membagi anggaran melalui Dispopar dan DKUPP harus diperiksa dari sisi perencanaan, kesatuan kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, hingga proses pemilihan penyedia. Jangan sampai mekanisme Pengadaan Langsung digunakan untuk menghindari kompetisi yang seharusnya diterapkan,” tambahnya.
LBH Justisia Arunakara Indonesia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawasan internal pemerintah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup dokumen perencanaan, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi CV Janur Muda Creative maupun kedua OPD terkait apabila terdapat informasi, data, atau penjelasan yang perlu diluruskan mengenai pelaksanaan kedua paket pengadaan tersebut. (*)







