PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia bergerak cepat melakukan advokasi kemanusiaan ke Rumah Sakit (RS) IHC Wonolangan, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil guna meminta kebijakan dan keringanan biaya perawatan sebesar Rp7.445.810 yang dibebankan kepada keluarga almarhum Ardi Wijaya.
Mendiang Ardi Wijaya, warga Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, merupakan pasien dari keluarga tidak mampu yang meninggal dunia tak lama setelah terpaksa pulang dari rumah sakit akibat keterbatasan biaya.
Paralegal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke RS IHC Wonolangan adalah murni untuk mengetuk pintu kebijakan manajemen rumah sakit. Pihaknya berharap ada dispensasi khusus mengingat kondisi ekonomi keluarga almarhum yang sangat memprihatinkan.
“Kami datang untuk berkoordinasi agar beban yang dialami keluarga almarhum bisa lebih diringankan. Kalau seperti sekarang, pihak keluarga ini sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka kehilangan anggota keluarga, tapi di sisi lain harus menanggung tagihan yang sangat besar padahal pasien hanya dirawat selama dua hari,” ujar Hilmiddin tegas.
Hilmiddin membeberkan, sebelum memutuskan pulang paksa, tim medis RS IHC Wonolangan sebenarnya sudah menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Malang atau Surabaya karena kondisinya terus memburuk. Pihak rumah sakit juga sempat menawarkan agar pasien dipindahkan ke ruang ICU.
Namun, semua opsi medis tersebut terpaksa ditolak oleh pihak keluarga karena faktor finansial yang tidak memadai. Keluarga khawatir tidak mampu menanggung biaya operasional dan akomodasi jika harus dirujuk ke luar kota.
- Kendala Utama: Kondisi ekonomi yang tidak mampu membiayai rujukan ke luar kota.
- Keputusan Terpaksa: Menolak rujukan dan memilih opsi pulang paksa agar bisa dirawat di rumah.
- Akhir Tragis: Pasien mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan pulang, hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah sakit.
Karena status pulang atas permintaan sendiri (pulang paksa) tersebut, klaim BPJS Kesehatan milik pasien secara otomatis gugur, sehingga tagihan senilai jutaan rupiah dialihkan menjadi beban mandiri keluarga.
Aksi advokasi yang dilakukan LBH Justisia Arunakara Indonesia ini mendapat respons langsung dari pihak rumah sakit. Humas RS IHC Wonolangan, Eva, menyatakan pihaknya menyambut baik koordinasi tersebut dan berjanji akan segera membawa persoalan ini ke tingkat manajemen tertinggi.
Meskipun secara regulasi formal pasien pulang paksa harus menanggung biayanya sendiri, Eva menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan mengupayakan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami akan sampaikan ke pihak atasan dan manajemen seperti apa nanti solusi yang terbaik untuk pasien maupun rumah sakit. Karena secara prosedur jika pulang paksa memang harus ditanggung pasien untuk pembiayaan. Tetapi nanti akan kami sampaikan hasil dari manajemen,” pungkas Eva.
Melalui pengawalan ketat dari LBH Justisia Arunakara Indonesia, diharapkan pihak manajemen RS IHC Wonolangan dapat segera mengeluarkan kebijakan berbasis kemanusiaan demi meringankan beban finansial keluarga almarhum yang tengah dirundung duka.







