PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Status legalitas Toko Ritel Modern Basmalah yang beroperasi di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian publik. Pasalnya, gerai tersebut belum terdeteksi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga keabsahan dokumen perizinannya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), masih menjadi tanda tanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, mengakui pihaknya tengah melakukan pendalaman. Menurutnya, pihaknya kini sedang menyelaraskan data administrasi di sistem OSS dengan kondisi riil di lapangan.
Dwijoko menegaskan, tidak tercatatnya sebuah toko dalam OSS bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai toko ilegal atau beroperasi tanpa izin.
“Sekarang sedang kami lakukan pendalaman karena kami sedang menyinkronkan antara data OSS dengan data faktual. Ada beberapa yang belum ter-cover atau belum tercatat di OSS,” ujar Dwijoko saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, anomali data tersebut diduga kuat akibat proses transisi dan penyesuaian sistem klasifikasi usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Akibat perubahan sistem tersebut, sejumlah data perizinan lama belum terbaca otomatis di sistem terbaru.
Untuk itu, DPMPTSP telah memanggil manajemen sejumlah jaringan ritel modern untuk klarifikasi.
“Setelah kami panggil manajemen, ternyata ada yang memang perlu sinkronisasi data. Jadi bukan berarti semuanya belum berizin. Kami harus melihat dulu apakah memang belum mengajukan izin atau hanya datanya belum terintegrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwijoko menekankan bahwa legalitas sebuah usaha ritel modern tidak bisa hanya bertumpu pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada sederet persyaratan lain yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, PBG, hingga izin reklame.
“Sebetulnya persyaratannya sederhana. Mulai dari tata ruang, kemudian PBG, dan reklame. Prinsipnya semua orang yang melakukan usaha harus memiliki perizinan,” tegasnya.
Diketahui, PBG merupakan dokumen wajib untuk pembangunan dan perubahan bangunan gedung sesuai standar teknis. Sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah dinyatakan laik fungsi sesuai regulasi.
Jika nantinya ditemukan gerai yang terbukti belum melengkapi perizinan, DPMPTSP memastikan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai kewenangan, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Kalau belum berizin, kami sampaikan kepada OPD yang mengampu atau mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan catatan DPMPTSP, saat ini terdapat sedikitnya 139 gerai toko modern yang tersebar di Kabupaten Probolinggo. Rinciannya, 82 gerai Indomaret, 38 gerai Alfamart, dan 19 gerai Basmalah. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan sehingga memerlukan verifikasi menyeluruh agar tertib administrasi dan teknis.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Basmalah, Fathur, terkait kelengkapan dokumen PBG dan SLF Toko Basmalah Pajarakan telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
“Tim Redaksi”







