Menu ✖

Mode Gelap
Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI Sunday Clinic RS Petrokimia Gresik, Periksa Kesehatan Lebih Fleksibel di Akhir Pekan 25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data Pegawainya Viral di Medsos, Dirut RSUD Ibnu Sina Gresik : Masalah Pribadi dan Kita Tarik dari Pelayanan

Pemerintahan

Pemkab Gresik Berlakukan Diskon Denda Tunggakan Retribusi IMB

badge-check


					Pemkab Gresik Berlakukan Diskon Denda Tunggakan Retribusi IMB Perbesar

Gresik, inibaruberita.id – Untuk mensukseskan program Gresik Akas Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gresik bakal memberlakukan diskon hingga 75 persen atas denda tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tunggakan retribusi IMB tersebut berlaku bagi pemegang SKR, alias Surat Ketetapan Retribusi yang belum melunasi kewajiban retribusi IMB sejak 2012 lalu yang totalnya mencapai Rp. 5,2 miliar.

Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pihaknya mulai memberlakukan diskon denda tunggakan tersebut hingga 75 persen bagi pelaku usaha.

“Dan untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya, asal tetap mau membayar piutang retribusi IMB hingga tenggat waktu yang ditetapkan,”ujar Agung, Jum’at (06/10).

Agung mengaku, dispensasi tersebut berlaku mulai sekarang hingga akhir bulan Desember mendatang. Oleh karena itu, ia mengimbau terhadap pelaku usaha yang punya denda tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ada banyak keringanan yang kami berikan, jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha yang kena denda.

Menurut Agung, langkah ini merupakan upayanya dalam mensukseskan program Gresik Akas dengan memberi kemudahan pada pelaku usaha sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan bagi daerah.

“Makanya kami ambil langkah keringanan denda ini agar tunggakan segera dibayar, para pemegang SKR,”tukasnya. (ang/tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oka Mahendra, dari Dapil Pesantren hingga Kursi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

26 September 2026 - 09:39 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas Nasib PPPK dan Persoalan Agraria dengan Anggota DPR RI

25 September 2026 - 15:00 WIB

25 Pejabat Resmi Digeser, Bupati Gresik Akhirnya Buka Suara Soal Mutasi Eselon II

25 September 2026 - 09:51 WIB

Perubahan Desil DTSEN Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Probolinggo Dorong Transparansi Data

25 September 2026 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

Trending di Pemerintahan