Gresik, inibaruberita.id – Untuk mensukseskan program Gresik Akas Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gresik bakal memberlakukan diskon hingga 75 persen atas denda tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tunggakan retribusi IMB tersebut berlaku bagi pemegang SKR, alias Surat Ketetapan Retribusi yang belum melunasi kewajiban retribusi IMB sejak 2012 lalu yang totalnya mencapai Rp. 5,2 miliar.
Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pihaknya mulai memberlakukan diskon denda tunggakan tersebut hingga 75 persen bagi pelaku usaha.
“Dan untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya, asal tetap mau membayar piutang retribusi IMB hingga tenggat waktu yang ditetapkan,”ujar Agung, Jum’at (06/10).
Agung mengaku, dispensasi tersebut berlaku mulai sekarang hingga akhir bulan Desember mendatang. Oleh karena itu, ia mengimbau terhadap pelaku usaha yang punya denda tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ada banyak keringanan yang kami berikan, jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha yang kena denda.
Menurut Agung, langkah ini merupakan upayanya dalam mensukseskan program Gresik Akas dengan memberi kemudahan pada pelaku usaha sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan bagi daerah.
“Makanya kami ambil langkah keringanan denda ini agar tunggakan segera dibayar, para pemegang SKR,”tukasnya. (ang/tfq)







