Menu

Mode Gelap
Warga Semampir Desak Jalan Rusak Akibat Proyek KDMP Kraksaan Segera Diperbaiki, DPRD Minta Kontraktor Bertanggung Jawab Gressmall Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan HUT ke-81 RI Lewat Lomba Menghias Tumpeng Kepala Kemenhaj Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sururi sebagai Ketua DPD FK KBIHU Gresik  Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

Pemerintahan

Pemkab Gresik Berlakukan Diskon Denda Tunggakan Retribusi IMB

badge-check


					Pemkab Gresik Berlakukan Diskon Denda Tunggakan Retribusi IMB Perbesar

Gresik, inibaruberita.id – Untuk mensukseskan program Gresik Akas Nawa Karsa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gresik bakal memberlakukan diskon hingga 75 persen atas denda tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tunggakan retribusi IMB tersebut berlaku bagi pemegang SKR, alias Surat Ketetapan Retribusi yang belum melunasi kewajiban retribusi IMB sejak 2012 lalu yang totalnya mencapai Rp. 5,2 miliar.

Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pihaknya mulai memberlakukan diskon denda tunggakan tersebut hingga 75 persen bagi pelaku usaha.

“Dan untuk bangunan rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya, asal tetap mau membayar piutang retribusi IMB hingga tenggat waktu yang ditetapkan,”ujar Agung, Jum’at (06/10).

Agung mengaku, dispensasi tersebut berlaku mulai sekarang hingga akhir bulan Desember mendatang. Oleh karena itu, ia mengimbau terhadap pelaku usaha yang punya denda tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ada banyak keringanan yang kami berikan, jadi kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha yang kena denda.

Menurut Agung, langkah ini merupakan upayanya dalam mensukseskan program Gresik Akas dengan memberi kemudahan pada pelaku usaha sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan bagi daerah.

“Makanya kami ambil langkah keringanan denda ini agar tunggakan segera dibayar, para pemegang SKR,”tukasnya. (ang/tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Rayakan HUT ke-79, Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama

25 Juli 2026 - 03:46 WIB

LBH Justisia Arunakara Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Buka Penjelasan Soal Dugaan Insentif Pajak Rp560 Juta

20 Juli 2026 - 09:11 WIB

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

14 Juli 2026 - 18:12 WIB

Cegah Jalur Ilegal, Disnaker Probolinggo Gandeng Petugas Sensus Ekonomi Edukasi Perlindungan PMI

3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Angkat Isu Kekerasan Anak, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Lomba Film untuk Pelajar SMP

23 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di Pemerintahan