GRESIK, inibaruberita.id – Menggencarkan operasi selama enam bulan terakhir, Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Gresik Jawa Timur menyita 53.274 batang rokok ilegal.
Operasi gabungan itu dilakukan pada Bulan Mei hingga Oktober 2023 di wilayah kecamatan yang terindikasi tempat beredarnya rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai, dan dilakukan masif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami berkolaborasi untuk memberantas rokok ilegal, selain operasi kami juga menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di beberapa tempat,” katanya.
Operasi tesebut dilakuakn masif diberbagai tempat, misalnya di Kecamatan Gresik Kota petugas menyita 2.040 batang dan 2.060 di wilayah Kecamatan Manyar.

Kemudian, di Kecamatan Cerme petugas menyita 880 batang, Kecamatan Balongpanggang 3.020 batang dan Kecamatan Menganti 5.018 batang, Kecamatan Kedamean petugas menyita 7.480 batang, Kecamatan Wringinanom 3.148 batang.
Di wilayah utara, petugas juga menyasar di Kecamatan Bungah dengan menyita barang bukti 5.436 batang, Kecamatan Dukun 1.240 batang, Kecamatan Panceng 5.380 batang dan Kecamatan Ujungpangkah 3.790 batang.
Selanjutnya di wilayah Pulau Bawean, Satpol PP dan Bea Cukai juga menyita 6.460 batang di Kecamatan Tambak dan 7.320 di wilayah Kecamatan Sangkapura.
“Operasi selama enam bulan ini, petugas gabungan telah mengamankan total 53.274 rokok ilegal. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” imbuh Suprapto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono mengatakan, operasi ini bentuk perang terhadap rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam memerangi rokok ilegal karena sangat merugikan negara,” terangnya.
Target dari sosialisasi dan operasi rokok ilegal ini, menurut Eko Rudi, membuat masyarakat bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal di antaranya, harganya murah, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, perbedaan pita cukai hingga rokok polos tanpa cukai.
“Peredaran rokok tanpa cukai, merugikan penerimaan negara dan mengancam stabilitas perekonomian nasional,” ujarnya. (*)







