PROBOLINGGO – Dugaan praktik mark-up harga dan monopoli pengadaan bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo terus menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) mengaku menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang terjadi di beberapa Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pengurus JAKPRO melakukan pertemuan dengan Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, pada Senin (8/6/2026). Pertemuan itu membahas dugaan manipulasi harga dan penguasaan pemasok bahan baku yang diduga terjadi di sejumlah SPPG, termasuk SPPG Desa Rejing, Kecamatan Tiris.
Dalam pertemuan tersebut, Pujo menyampaikan bahwa pihak SPPG Desa Rejing sebelumnya telah melakukan evaluasi internal terkait isu yang berkembang dan berkomitmen mengganti pemasok apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan JAKPRO menunjukkan kondisi berbeda. Menurut Sekretaris JAKPRO, Purnomo, rapat evaluasi yang dimaksud tidak membahas dugaan mark-up maupun praktik monopoli, melainkan hanya membicarakan aspek teknis distribusi bahan baku agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa pembahasan rapat lebih banyak berfokus pada teknis suplai bahan makanan. Dugaan penyimpangan harga yang menjadi pokok persoalan justru tidak dibahas secara mendalam,” ujar Purnomo.
JAKPRO kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya praktik manipulasi harga. Dokumen tersebut antara lain berupa nota pembelian asli dari pemasok awal dan nota lain yang telah mengalami perubahan identitas pemasok dengan menggunakan nama CV atau koperasi tertentu.
Setelah mempelajari dokumen yang disampaikan, Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo disebut mengakui bahwa praktik perubahan harga serta pergantian identitas pemasok tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan program MBG.
Menanggapi temuan itu, Pujo berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke SPPG Desa Rejing dalam waktu dekat.
JAKPRO menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Organisasi itu mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen serupa dari beberapa titik SPPG lain di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Atas dasar temuan tersebut, JAKPRO juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan program pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami telah mengumpulkan berbagai dokumen yang kami nilai relevan dan telah mengomunikasikan temuan tersebut kepada pihak kejaksaan. Program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” kata Purnomo.
Sementara itu, Humas JAKPRO, M. Rizqi Imron, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Koordinator SPPG merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat konstruksi fakta dan mengumpulkan keterangan yang dapat dijadikan dasar dalam proses audit maupun pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, seluruh bukti dokumen serta keterangan yang telah diperoleh akan disusun dalam satu berkas lengkap sebelum diserahkan kepada lembaga auditor yang berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen lainnya.
“Kami ingin memastikan seluruh data dan kronologi tersusun secara utuh sehingga dapat menjadi dasar bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Probolinggo,” ujar Rizqi.
JAKPRO berharap proses audit dan penelusuran hukum dapat dilakukan secara objektif guna memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran.







