PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Persoalan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirasakan sejumlah masyarakat Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo.
Persoalan tersebut dibawa ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai mekanisme pemutakhiran dan perubahan desil. Langkah ini sekaligus menjadi upaya DPRD mendorong adanya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami dasar perubahan status sosial ekonominya dalam sistem data pemerintah.
Komisi IV menilai, akurasi data menjadi bagian penting dalam menentukan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, setiap perubahan data perlu dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kondisi riil masyarakat di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, juga mendorong Kemensos agar meningkatkan transparansi informasi melalui aplikasi Cek Bansos.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui posisi desilnya berubah. Mereka juga perlu memperoleh informasi mengenai faktor atau indikator yang menjadi dasar perubahan tersebut. Dengan demikian, warga memiliki pemahaman sekaligus ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat data yang dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Transparansi ini penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya ketika terjadi perubahan desil. Kalau dasar dan indikatornya dapat diketahui, masyarakat juga bisa memahami sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada data yang belum sesuai,” ujar Cak Dayat.
Perubahan desil menjadi perhatian karena berkaitan dengan berbagai program perlindungan sosial dan layanan pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), hingga program pendidikan seperti KIP Kuliah.
Komisi IV berharap proses pemutakhiran DTSEN dilakukan secara hati-hati dengan memperkuat tahapan verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar kebijakan, menurut DPRD, harus sedapat mungkin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara objektif dan aktual.
Selain itu, pengawasan terhadap proses pendataan juga dinilai perlu diperkuat. Hal ini untuk memastikan perubahan status desil benar-benar didasarkan pada kondisi dan indikator yang telah ditetapkan, bukan dipengaruhi kepentingan lain.
DPRD Kabupaten Probolinggo juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur yang terlibat dalam proses pemutakhiran data. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diharapkan memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penjelasan.
Pada akhirnya, persoalan DTSEN bukan hanya menyangkut angka atau perubahan kategori. Di balik setiap data terdapat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah.
Karena itu, data yang akurat, transparan, dan dapat diverifikasi menjadi kebutuhan bersama. Dengan demikian, program perlindungan sosial dapat diarahkan kepada masyarakat sesuai kriteria dan kondisi yang sebenarnya, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***
Reporter: Candra
Editor: Umar Fauzi, S.H







