Menu

Mode Gelap
Viral Siswa Tak Lolos SPMB, Dispendik Gresik Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Aturan dengan Prinsip Transparansi Fotonya Mendadak Viral Jadi Cabup Gresik, H. Nadlir Akhirnya Buka Suara hingga Sebut Bupati Gus Yani Gressmall Waspadai Daya Beli Pengunjung di Tengah Kenaikan Harga BBM Dinas Pendidikan Gresik Raih Penghargaan Nasional, Bukti Nyata Komitmen Tingkatkan Mutu JAKPRO Desak Audit Menyeluruh Dugaan Mark-Up Program MBG di Probolinggo Kawal Kasus Warga Miskin, LBH Justisia Arunakara Minta Kebijakan RS IHC Wonolangan Ringankan Biaya Pasien

Pemerintahan

Pemkab Gresik Bakal Beri Insentif Bagi Industri Patuh Perizinan

badge-check


					Pemkab Gresik Bakal Beri Insentif Bagi Industri Patuh Perizinan Perbesar

Gresik, inibaruberita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong industri di kota pudak untuk memenuhi persyaratan usaha dan patuh terhadap perizinan. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini menyiapkan regulasi yang mengatur tentang insentif diskon retribusi atau pajak kepada pelaku usaha yang taat izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, sesuai peraturan BKPM No 05 Tahun 2021 Pemerintah Daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi di daerah agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.

“Jika di lokasi KEK insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Namun di luar lokasi KEK belum diatur. Sehingga kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk Perda,” ujar Agung dihadapan pelaku usaha di Gresik, Jum’at (15/09).

Dijelaskan, Dinas PM-PTSP Gresik terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital. Agung mengakui banyaknya tantangan yang dialami timnya di lapangan saat melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kurang kooperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi.

“Tidak adanya informasi yang lengkap dan kurang kooperatifnya pemilik industri ini akan menjadi kerugian dikemudian hari saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan, saat ada peninjauan rutin dari Dinas PM-PTSP PMPTSP Gresik, yang dilakukan pelaku usaha hanya cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan oleh petugas. Agung memastikan jika jajarannya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungli atau pemerasan.

“Petugas kami sudah bawa air minum sendiri dari kantor sehingga pengusaha hanya cukup kooperatif saja. Dari pengawasan ini kami berharap ada kepatuhan secara teknis maupun administrasi sehingga bisa kami laporkan ke BKPM pusat,” tandasnya. (ang/tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gressmall Waspadai Daya Beli Pengunjung di Tengah Kenaikan Harga BBM

15 Juni 2026 - 06:51 WIB

Tekan Biaya Produksi, Gapoktan Wirajaya Leces Sukses Terapkan Teknologi Nitrobakter dan Jadam Sulfur

4 Juni 2026 - 02:11 WIB

Cegah Jalur Ilegal, Disnaker Probolinggo Gandeng Petugas Sensus Ekonomi Edukasi Perlindungan PMI

3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Angkat Isu Kekerasan Anak, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Lomba Film untuk Pelajar SMP

23 Mei 2026 - 13:10 WIB

Dishub Gresik Tanamkan Nilai Etika dan Disiplin Lewat Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini

13 Mei 2026 - 09:34 WIB

Trending di Pemerintahan