Menu

Mode Gelap
Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Joyfull Ramadhan dan Selasar Hangat, Kemenag Gresik Bagikan 720 Bingkisan

Kriminal

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Paiton Laporkan Warga Kraksaan ke Polisi

badge-check


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Paiton Laporkan Warga Kraksaan ke Polisi Perbesar

Bagikan

Probolinggo, IniBaruBerita.id – Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Duralim, melaporkan Mustofa warga Kecamatan Kraksaan ke Polres Probolinggo, lantaran disebut sebagai mafia tanah. Senin (31/07/2023).

Kades yang akrab disapa Selon itu datang bersama kuasa hukumnya Husnan Taufik ke Polres Probolinggo, pada Senin (31/7/2023) siang.

Husnan Taufik mengatakan, pelaporan atau pengaduan itu muncul setelah Mustofa berkomentar di media tentang Kades Selon yang merupakan mafia tanah. Dimana disebutkan bahwa Kades Selon telah memungut biaya penerbitan akta tanah dengan biaya belasan juta rupiah.

“Sedangkan klien saya tidak merasa sama sekali, ini fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Husnan juga mempertanyakan status Mustofa dalam perkara tanah tersebut. Karena di dalam berita disebutkan bahwa Mustofa merupakan kuasa khusus dari orang berinisial M dan H. “Statusnya sebagai advokat atau apa, biar nanti penyidik yang mengklarifikasi dan maksud statementnya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mustofa, mengatakan kalau komentar yang dibuatnya itu sesuai dengan kasus yang saat ini ia tangani. Dimana, kliennya yang sudah memiliki kelengkapan dokumen atas tanah, dihalangi saat hendak melakukan pembangunan.

Seseorang yang menghalangi tersebut adalah Asmad alias Pak Sur. Dicurigai, keberanian Pak Sur menghalangi pembangunan itu dikarenakan mendapat baking dari Kades Selon. Dengan dalih merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

“Kalau sadar, ya harusnya digugat di pengadilan, tapi ini mengintimidasi dan melakukan ancaman,” ucapnya.

Mustofa menjelaskan, sejatinya pada kasus tanah tersebut, Kades Selon turut terlibat, yakni pada perjanjian penerbitan akte. Dimana kuitansi itu diterbitkan oleh Selon dengan stampel desa namun ditandatangani oleh Pak Sur.

Namun semua dokumen tersebut tidak diakui oleh keduanya. Karena itu, dirinya berani menyebut kata mafia tanah. Dimana mafia tanah sendiri dapat diartikan sebagai segerombolan orang yang tidak mengakui atas kebenaran dokumen.

“Kata mafia itu multi tafsir, jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan dokumen tanah silahkan digugat,” katanya. (tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus

30 Maret 2026 - 02:07 WIB

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Remaja Tenggelam di Mayangan Probolinggo Ditemukan Setelah Dua Hari Dicari

6 Desember 2025 - 23:18 WIB

Diduga Rem Blong, Minibus Wisatawan Asing Masuk Jurang di Jalur Bromo Probolinggo

30 November 2025 - 08:10 WIB

Ibiza Club Surabaya Tingkatkan Keselamatan Pengunjung, Sediakan Ambulans Siaga Usai Insiden MRY

29 November 2025 - 17:08 WIB

Trending di Peristiwa