Menu

Mode Gelap
Sabet Juara di Ajang MTQ XXXII Kabupaten Gresik, MINU Tratee Putera Konsisten Cetak Generasi Qur’ani Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik

Politik

Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Hardiyanti Menolak Tegas Eksplorasi yang Mengancam Kelestarian Raja Ampat

badge-check


					Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Hardiyanti Menolak Tegas Eksplorasi yang Mengancam Kelestarian Raja Ampat Perbesar

Bagikan

Gresik – Anggota komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti menolak dengan tegas aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini menjadi daerah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.

Sebab, menurutnya rencana eksplorasi pertambangan nikel bisa berpotensi merusak ekosistem wilayah yang telah memicu kekhawatiran serius dari masyarakat, pemerhati lingkungan, dan komunitas lokal.

“Saya menolak dengan tegas segala bentuk eksplorasi yang mengancam kelestarian alam Raja Ampat, baik itu pertambangan, pengeboran, maupun aktivitas ekstraktif lainnya yang berpotensi merusak ekosistem laut maupun daratan,”kata Nila saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (07/06/2025).

Politikus PDIP ini menyayangkan jika Raja Ampat yang telah diakui secara internasional sebagai surga bawah laut yang tak ternilai harus kehilangan pesona keindahannya sebagai salah satu kawasan yang dikenal paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.

“Kerusakan di wilayah ini bukan hanya akan menghilangkan kekayaan alam yang menjadi milik generasi mendatang, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata berkelanjutan dan hasil laut yang bersih,”jelasnya.

Oleh karena itu, dalam permasalahan aktivitas pertambangan di Raja Ampat ini pihaknya mendesak adanya pelibatan aktif pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penghentian dan pencabutan izin eksplorasi yang telah atau akan diterbitkan.

“Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan ekologis nasional dan menghentikan segala bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,”tuturnya.

Selain itu, legislator dari Dapil X Jawa Timur ini meminta di antara pemerintah daerah, baik provinsi Papua Barat Daya maupun kabupaten Raja Ampat harus punya peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan wilayahnya.

“Harus ada koordinasi antara pusat dan daerah sebagai syarat utama dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam mencabut izin-izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat, apalagi masalah ini sudah menjadi atensi publik,”pintanya.

Sebelumnya, Nila Yani Hardiyanti beserta rombongan Komisi VII DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 28 Mei – 1 Juni 2025. Dalam pertemuannya dengan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, salah satunya membahas persoalan eksploitasi di Raja Ampat.

 

Reporter : Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk

2 April 2026 - 18:17 WIB

Belasungkawa Atas Meninggalnya Affan Kurniawan, Anggota DPR RI Nila Yani Hardiyanti Ajak Ojol Perempuan Gresik Doa Bersama

30 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani Hardiyanti Dukung Pemerinta Tinjau Ulang Royalti Musik Indonesia

8 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Ajak Gen Z Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar

19 Mei 2025 - 13:50 WIB

JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatifnya untuk Kembalikan Uang Korupsi, Penegak Hukum Harus Responsif

11 Februari 2025 - 11:32 WIB

Trending di Pemerintahan