Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Politik

Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani Hardiyanti Dukung Pemerinta Tinjau Ulang Royalti Musik Indonesia

badge-check


					Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani Hardiyanti Dukung Pemerinta Tinjau Ulang Royalti Musik Indonesia Perbesar

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani Hardiyanti Perempuan sekaligus Muda satu-satunya dari Dapil IX Jatim, mendukung penuh upaya pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terkait dengan royalti musik Indonesia.

“Komisi VII sangat mendukung industri kreatif, dan para pelaku UMKM untuk berkembang. Namun juga perlu diperhatikan akan kewajiban membayar royalti yang jelas,” kata Nila, Jumat (08/08/2025).

Diceritakan Nila, dirinya sering menemukan solusi untuk skema hak cipta pencipta. Oleh karena itu, pihaknya mendorong perlunya skema yang jelas dan sosialisasi yang masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif. 

“Banyak sekali kasus yang saya temui di lapangan terkait adanya izin akan skema yang membuka royalti. Bagaimana regulasi akan label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi. apakah harus membayar lagi pada LMKM?,”ujarnya. 

Nila tekanan, skema yang jelas dan sosialisasi yang masif dari LMKM kepada para pelaku industri musik dan kreatif ini dilakukan agar tidak ada gap atau kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, dan juga pemerintah. 

“Jadi perlu kita dukung akan upaya pemerintah untuk membuat skema yang jelas pembayaran royalti yang diberlakukan pada para pelaku UMKM, pembayaran seperti apa dan besarannya berapa,”tegasnya. 

Kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM menjadi alasan Anggota DPR RI Komisi VII, Nila Yani untuk mendukung pemerintah melalui LMKM untuk meninjau ulang skema pengumpulan royalti musik. 

“Para Pelaku usaha dan pelaku ekonomi seperti para pemilik Cafe, rumah makan ini kebingungan, royalti yang mengupload besarnya berapa. Bahkan dari pelaku kreatif pun juga bingung bagaimana jika sudah terdaftar di common creative yang terbuka dan karyanya bisa diakses oleh publik apakah harus tetap membayar kepada LMKM?,”jelasnya.

Nila Yani sebagai Anggota DPR RI Dapill IX Jatim menganggap serius akan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Nila Yani memahami bahwa penegakan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa. Namun, di saat yang sama, kita juga perlu melindungi pelaku usaha, UMKM agar tidak terbebani dengan aturan pembayaran royalti. 

 

 

Reporter : Angga Purwancara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

4 September 2026 - 07:32 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar RDP, Telusuri Dugaan Kejanggalan Dana PIP SDN 2 Sokaan

21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

DPR RI Minta Penataan PPPK Tak Mengabaikan Guru Madrasah Swasta

21 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Fotonya Mendadak Viral Jadi Cabup Gresik, H. Nadlir Akhirnya Buka Suara hingga Sebut Bupati Gus Yani

16 Juni 2026 - 02:34 WIB

Wisman Naik di Tengah Tekanan Global, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Sektor Domestik

5 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Politik