Gresik — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan perlunya sosialisasi luas terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebelum diberlakukan pada Januari 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka seminar nasional bertema penerapan KUHP baru yang digelar Peradi Gresik di Kantor Pemkab Gresik, Kamis (27/11/2025).
Otto menyatakan pemerintah berkewajiban memastikan seluruh elemen masyarakat memahami regulasi tersebut, mulai dari advokat, akademisi, hingga masyarakat umum.
“Acara ini sangat penting dan patut diapresiasi. KUHP baru akan berlaku Januari 2026, karena itu semua harus tahu. Advokat harus paham saat mendampingi klien, akademisi harus tahu dasar hukumnya, dan masyarakat juga perlu memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meski setiap regulasi tidak lepas dari pro dan kontra, KUHP baru telah disusun berdasarkan kebutuhan hukum nasional tanpa memuat unsur kolonial.
“Yang penting isinya benar-benar relevan. Tidak ada lagi nuansa kolonial di dalam undang-undang ini,” tegasnya.
Salah satu perubahan yang disoroti Otto ialah mekanisme baru terkait pidana mati. Dalam KUHP yang baru, ancaman hukuman mati harus disertai alternatif hukuman lain sehingga tidak lagi menjadi satu-satunya opsi.
“Ini menunjukkan semangat baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa hukuman mati diterapkan dengan sangat ketat dan penuh kehati-hatian,” jelasnya.
Terkait larangan perjudian, Otto menilai praktik tersebut sejak lama bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
“Judi itu perbuatan yang dari dulu sudah dilarang. Meski disukai sebagian masyarakat, tetap bertentangan dengan hukum. Di sinilah peran pemerintah untuk terus memberantasnya,” ungkapnya.
Ketua Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, mengatakan seminar tersebut digelar untuk mempersiapkan para advokat memahami secara menyeluruh KUHP baru.
“Kita ingin teman-teman advokat siap. KUHP baru membawa banyak perubahan, dan peran penasihat hukum sangat besar untuk membela hak-hak terdakwa,” tuturnya.
Kukuh juga menyoroti adanya ruang bagi kearifan lokal melalui peraturan daerah. “Ada local wisdom yang bisa diakomodasi. Misalnya sabung ayam di Bali yang diperbolehkan karena ada perdanya. Artinya, ada fleksibilitas yang tetap menghormati budaya daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut para peserta seminar dan berharap kegiatan tersebut memberi pemahaman luas terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menyelenggarakan seminar ini. Semoga seminar ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semua tentang pemberlakuan KUHP yang baru ini,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani.
Reporter : Angga Purwancara







