Menu ✖

Mode Gelap
Munas FK PKBM Indonesia di UNESA Surabaya Ricuh, Penolakan Aturan Larangan Politik Uang Picu Protes Dua OPD Berbeda Alirkan Proyek Ratusan Juta ke Satu Penyedia di Event “Seven Beaches”: Indikasi Pecah Paket Disorot Tajam Air PDAM Kembali Mengalir di Malasan Wetan, Warga Apresiasi Pengawalan Komisi II DPRD Probolinggo 7 OPD Pemkab Probolinggo Transaksikan Rp691 Juta ke Satu Penyedia, Pengadaan Jadi Sorotan JKN Probolinggo Turun Drastis, Rendra Soroti Nasib Warga Miskin Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Rumah, Alfiana Firda Afnaini Salurkan Bak Sampah ke Lima Desa

Pemerintahan

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Jalan Nasional

badge-check


					Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Jalan Nasional Perbesar

Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat menyampaikan laporan masyarakat terkait kondisi ruas Jalan Kartini dan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, yang mengalami kerusakan.

Bupati Gresik instalasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk segera melakukan penambalan aspal pada ruas jalan nasional tersebut guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Gresik, Edi Pancoro, menjelaskan bahwa banyak masyarakat menyampaikan keluhan langsung ke Bidang Bina Marga. Padahal, ruas Jalan Kartini dan Veteran merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Banyak masyarakat yang menuntut kepada kami, padahal itu jalan nasional atau kewenangan pemerintah pusat. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) agar penanganannya bisa segera dilakukan,” ujar Edi, Senin (3/3/2026).

Ia menambahkan, setiap aduan yang masuk melalui call center 112 akan langsung disortir berdasarkan kewenangan. Jika masuk kategori jalan nasional, Dinas PUTR segera menginformasikannya kepada pihak pusat untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, lanjut Edi, Bidang Bina Marga tetap turun tangan melakukan penambalan sementara apabila penanganan dari pusat dinilai terlalu lama. Hal itu dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Gresik.

“Pak Bupati pernah berpesan agar membantu tambal sulam jalan nasional di wilayah Gresik meskipun bukan kewenangan kabupaten, selama ada laporan keluhan dari masyarakat. Namun, untuk perizinan itu hanya sampai tahun 2025, selebihnya kembali menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat,” jelasnya.

Langkah perbaikan perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen Nawakarsa Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan Kabupaten Gresik yang bebas dari jalan berlubang.

Pemkab Gresik berharap, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, masyarakat dapat menikmati akses jalan yang aman, nyaman, dan lancar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Reporter: Angga Purwancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua OPD Berbeda Alirkan Proyek Ratusan Juta ke Satu Penyedia di Event “Seven Beaches”: Indikasi Pecah Paket Disorot Tajam

6 November 2026 - 13:35 WIB

Air PDAM Kembali Mengalir di Malasan Wetan, Warga Apresiasi Pengawalan Komisi II DPRD Probolinggo

6 November 2026 - 13:28 WIB

7 OPD Pemkab Probolinggo Transaksikan Rp691 Juta ke Satu Penyedia, Pengadaan Jadi Sorotan

5 November 2026 - 13:17 WIB

JKN Probolinggo Turun Drastis, Rendra Soroti Nasib Warga Miskin

5 November 2026 - 05:07 WIB

PUPR Probolinggo Tegaskan Tiga Proyek Infrastruktur Belum Dibayar 100 Persen, Tunggu Uji Teknis dan Laboratorium

30 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Trending di Pemerintahan