PROBOLINGGO, InibaruBerita.id — Keluarga ahli waris warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, masih menunggu kepastian terkait pengurusan dokumen tanah warisan yang berada di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending.
Keluarga menyebut proses pengurusan akta atau dokumen tanah tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tahapan proses maupun waktu penyelesaiannya.
Pihak keluarga ahli waris, Juawiyah dan Saiful Ishak, bersama sejumlah ahli waris lainnya mengaku telah beberapa kali menanyakan perkembangan pengurusan dokumen tanah kepada Pemerintah Desa Banyuanyar Lor.
Menurut pihak keluarga, hingga saat ini belum ada penjelasan secara rinci mengenai sejauh mana proses administrasi tersebut berjalan dan kapan dokumen tanah dapat diselesaikan.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian keluarga karena mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk kebutuhan pengurusan dokumen.
Keluarga menyebut telah menyerahkan uang dalam beberapa tahap, antara lain sebesar Rp150 ribu dan tambahan sekitar Rp1,3 juta. Secara keseluruhan, dana yang telah dikeluarkan disebut mencapai sekitar Rp2 juta lebih.
Sementara itu, keluarga menyebut total biaya yang berkaitan dengan pengurusan tersebut mencapai sekitar Rp3,45 juta untuk setiap lahan.
Menurut keterangan keluarga, uang tersebut diserahkan kepada pihak yang membantu proses pengurusan dokumen tanah. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan dana maupun perkembangan dokumen yang sedang diproses.
“Saya hanya ingin tahu prosesnya sampai di mana dan uang yang sudah diberikan digunakan untuk apa,” ujar salah satu pihak keluarga.
Bagi keluarga ahli waris, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang telah dikeluarkan. Mereka menginginkan adanya keterbukaan mengenai seluruh tahapan pengurusan dokumen tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuanyar Lor, Kusairi, yang disebut keluarga berkaitan dengan penyerahan dana pengurusan tersebut, telah dikonfirmasi mengenai persoalan itu.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kusairi belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang disampaikan telah diterima.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gending, Yudi Catur Eka Prasetya, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada Kepala Desa Banyuanyar Lor, Selamet.
Menurut Yudi, Kepala Desa Banyuanyar Lor membenarkan adanya proses pengurusan dokumen tanah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, proses pengurusan disebut baru berjalan sekitar satu tahun.
Adanya perbedaan keterangan mengenai lamanya proses pengurusan diharapkan dapat segera diklarifikasi agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Keluarga ahli waris sendiri mengaku masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian dokumen tanah yang mereka urus.
Mereka berharap Pemerintah Desa Banyuanyar Lor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang dihadapi, tahapan administrasi yang telah dilakukan, serta perkiraan waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme administrasi yang transparan.
Selain itu, mereka berharap Pemerintah Kecamatan Gending dan instansi terkait dapat memberikan pendampingan apabila diperlukan, khususnya untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur.
Hingga kini, keluarga ahli waris masih menunggu penjelasan dan kepastian mengenai proses pengurusan dokumen tanah tersebut.







