Menu ✖

Mode Gelap
Golkar Probolinggo Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput Lewat Rakerda dan Pelantikan Massal Pengurus Kecamatan Tuntas 100 Persen! LPJ LDNU Gresik Buktikan Sukses Besar Dakwah Aswaja Selama 5 Tahun Hadirkan The Next Wave of Batik, Gressmall Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya di Hari Sumpah Pemuda PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi PUPR Probolinggo Tegaskan Tiga Proyek Infrastruktur Belum Dibayar 100 Persen, Tunggu Uji Teknis dan Laboratorium Reses Masa Persidangan I 2026, H. Muhammad Zubaidi Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan

Hukum

Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara

badge-check


					Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Seorang pemilik rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo berinisial S mengaku pernah mendapat tawaran jasa penyelesaian aduan masyarakat (dumas) dengan nilai mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Tawaran tersebut disebut datang dari seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah usaha RPH miliknya dilaporkan ke Polres Probolinggo terkait persoalan limbah dan sejumlah hal lainnya.

S mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang melayangkan aduan tersebut. Namun, beberapa waktu setelah aduan masuk ke kepolisian, seorang anggota Laskar Jogo Probolinggo bernama Mahfud Rosyi mendatanginya dan menawarkan bantuan untuk mengurus persoalan tersebut.

“Beberapa bulan lalu, RPH milik saya ada yang dumas ke Polres Probolinggo karena permasalahan limbah dan yang lain-lainnya. Siapa yang nge-dumas saya tidak tahu,” kata S saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Menurut S, Mahfud menawarkan bantuan untuk menyelesaikan aduan yang sedang dihadapinya. Meski tidak mengingat secara pasti waktu kedatangan maupun detail pembicaraan, S memperkirakan nilai yang ditawarkan berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

“Waktu pastinya saya lupa. Intinya, saat datang ke rumah itu menawarkan untuk membantu saya menyelesaikan dumas tersebut dengan nominal, kalau tidak salah, sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta,” ujarnya.

S mengaku tidak langsung menerima tawaran tersebut. Setelah membicarakannya dengan keluarga, ia memutuskan untuk tidak menggunakan jasa yang ditawarkan dan memilih meminta pendampingan kepada kuasa hukum.

Keputusan itu diambil karena keluarga menginginkan persoalan yang dihadapi ditangani melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan profesional. Selain itu, keluarga juga mempertimbangkan kepastian mengenai prosedur serta dasar hukum dari bantuan yang ditawarkan.

“Alasannya biar lebih jelas dan kompeten saja kalau pakai pengacara. Makanya pihak keluarga tidak ada yang setuju dengan tawaran itu,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pendampingan hukum yang sah dan dugaan praktik percaloan perkara. Terlebih, tawaran bantuan yang dimaksud berkaitan dengan aduan masyarakat yang telah dilaporkan ke kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar duduk persoalan menjadi terang. Besaran uang yang disebutkan dalam pengakuan S juga belum dapat dipastikan sebagai permintaan pembayaran untuk tujuan tertentu tanpa keterangan dan bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, MR saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar daerah. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.

 

*Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

31 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Madas Blokade Jalur Pantura Probolinggo–Situbondo Dua Jam, Audiensi dengan Polres Berakhir Damai

29 Oktober 2026 - 01:09 WIB

Diduga Tak Terima SPDP, WNA Asal Tiongkok Tempuh Praperadilan atas Penetapan Tersangka di PN Kraksaan

20 Oktober 2026 - 06:42 WIB

LBH Justisia Arunakara dan MADAS Probolinggo Dampingi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan secara Cuma-Cuma, Berakhir Damai

19 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Muchlis PKB Desak Evaluasi Puskesmas Sukapura Usai Tragedi Karhutla Bromo

19 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Trending di Peristiwa