Menu ✖

Mode Gelap
Dorong Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Rumah, Alfiana Firda Afnaini Salurkan Bak Sampah ke Lima Desa Kenalkan Dunia Parlemen Sejak Dini, TK Tunas Bangsa Kunjungi Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Golkar Probolinggo Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput Lewat Rakerda dan Pelantikan Massal Pengurus Kecamatan Tuntas 100 Persen! LPJ LDNU Gresik Buktikan Sukses Besar Dakwah Aswaja Selama 5 Tahun Hadirkan The Next Wave of Batik, Gressmall Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya di Hari Sumpah Pemuda PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

Hukum

LBH Justisia Arunakara dan MADAS Probolinggo Dampingi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan secara Cuma-Cuma, Berakhir Damai

badge-check


					LBH Justisia Arunakara dan MADAS Probolinggo Dampingi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan secara Cuma-Cuma, Berakhir Damai Perbesar

PROBOLINGGO, INIBARUBERITA.ID – Laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang berinisial S terhadap M di Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada Senin (19/10/2026).

Dalam perkara tersebut, M selaku terlapor mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo. Pendampingan hukum ini diberikan secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum.

Umar Fauzi, selaku kuasa hukum M, turut mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut. Pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Umar Fauzi menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan hal penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar jasa advokat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kami dari LBH Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo berupaya hadir untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan pendampingan hukum. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak harus menghadapi persoalan hukum sendirian,” ujar Fauzi.

Menurutnya, bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Terkait perkara yang melibatkan M sebagai terlapor, Fauzi berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.

“Kami berharap perdamaian ini menjadi langkah baik bagi kedua belah pihak. Persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi, serta saling menghormati. Yang terpenting, kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa tekanan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kesepakatan damai antara pelapor berinisial S dan terlapor M diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi. Penyelesaian tersebut juga diharapkan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan aktivitas masing-masing dengan baik.

LBH Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo berupaya memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.

Melalui pendampingan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memperoleh bantuan hukum agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.

 

Penulis : Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

31 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Terima SPDP, WNA Asal Tiongkok Tempuh Praperadilan atas Penetapan Tersangka di PN Kraksaan

20 Oktober 2026 - 06:42 WIB

LBH Justisia Arunakara Indonesia Apresiasi Kemenag Probolinggo Ambil Sikap Tegas dan Profesional

17 Oktober 2026 - 23:55 WIB

Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara

17 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Eksekusi Tanah Sengketa di Paiton Berlangsung Tegang, 320 Meter Persegi Dibongkar, 160 Meter Ditangguhkan

12 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Trending di Hukum