PROBOLINGGO, INIBARUBERITA.ID – Laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang berinisial S terhadap M di Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada Senin (19/10/2026).
Dalam perkara tersebut, M selaku terlapor mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo. Pendampingan hukum ini diberikan secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum.
Umar Fauzi, selaku kuasa hukum M, turut mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut. Pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
Umar Fauzi menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan hal penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar jasa advokat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami dari LBH Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo berupaya hadir untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan pendampingan hukum. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak harus menghadapi persoalan hukum sendirian,” ujar Fauzi.
Menurutnya, bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Terkait perkara yang melibatkan M sebagai terlapor, Fauzi berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap perdamaian ini menjadi langkah baik bagi kedua belah pihak. Persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi, serta saling menghormati. Yang terpenting, kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa tekanan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kesepakatan damai antara pelapor berinisial S dan terlapor M diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang terjadi. Penyelesaian tersebut juga diharapkan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan aktivitas masing-masing dengan baik.
LBH Justisia Arunakara bersama MADAS Probolinggo berupaya memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
Melalui pendampingan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memperoleh bantuan hukum agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Penulis : Chandra







