PROBOLINGGO, INIBARUBERITA.ID – Proses hukum yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Krs. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.
Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum mendasarkan argumentasinya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum pemohon mengenai kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perlindungan hak-hak pihak yang berperkara.
Kasus ini berawal dari laporan Suarni terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebut dalam Pasal 351 KUHP. Dalam proses penyidikan, Dingbiao Cui ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2026 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Dalam proses penegakan hukum, setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tetap menjamin hak-hak hukum pihak yang diperiksa. Klien kami mengaku tidak pernah menerima SPDP sejak penyidikan dimulai. Kami mendasarkan permohonan ini pada Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Karena itu, kami meminta pengadilan menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut,” ujar Samiran seusai persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, permohonan praperadilan ini diajukan agar pengadilan menilai kesesuaian tindakan penyidik dengan prosedur hukum yang berlaku. Adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hakim.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda berikutnya pada Rabu (21/10/2026) adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon. Selanjutnya, pada Kamis (22/10/2026), sidang dijadwalkan memasuki tahap tanggapan atau replik dari pemohon, sedangkan Jumat (23/10/2026) diagendakan untuk duplik sekaligus pembuktian dari kedua belah pihak.
Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/10/2026). Pihak pemohon berharap hakim dapat memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara objektif, sehingga perkara ini memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum dan prinsip kepastian hukum.
Hingga proses praperadilan berjalan, dalil mengenai tidak disampaikannya SPDP serta dugaan cacat prosedur tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih harus diuji di persidangan.
(Tim Redaksi*







