Menu ✖

Mode Gelap
Golkar Probolinggo Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput Lewat Rakerda dan Pelantikan Massal Pengurus Kecamatan Tuntas 100 Persen! LPJ LDNU Gresik Buktikan Sukses Besar Dakwah Aswaja Selama 5 Tahun Hadirkan The Next Wave of Batik, Gressmall Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya di Hari Sumpah Pemuda PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi PUPR Probolinggo Tegaskan Tiga Proyek Infrastruktur Belum Dibayar 100 Persen, Tunggu Uji Teknis dan Laboratorium Reses Masa Persidangan I 2026, H. Muhammad Zubaidi Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan

Hukum

LBH Justisia Arunakara Indonesia Apresiasi Kemenag Probolinggo Ambil Sikap Tegas dan Profesional

badge-check


					LBH Justisia Arunakara Indonesia Apresiasi Kemenag Probolinggo Ambil Sikap Tegas dan Profesional Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruaberita.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo yang dinilai profesional, netral, dan mengedepankan kepastian hukum dalam menyikapi polemik Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Umar Fauzi selaku kuasa hukum.

Umar Fauzi menilai, sikap Kemenag yang mengedepankan kehati-hatian administratif dan menghormati proses hukum merupakan langkah tepat untuk menjaga kondusivitas serta keberlangsungan kegiatan pendidikan.

Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar “Umar Fauzi”.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan dokumen Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari dokumen administratif dalam persoalan tersebut.

Fauzi berharap seluruh pihak menghormati sikap Kemenag dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sah apabila terdapat keberatan.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegasnya.

LBH Justisia Arunakara Indonesia berharap sikap profesional Kemenag Kabupaten Probolinggo dapat menjadi landasan bagi penyelesaian polemik secara proporsional, sehingga kegiatan pendidikan di lingkungan Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading tetap berjalan aman dan kondusif.

Penulis : Chandra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BEST Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu per Hari, Aris Ariyanto Siap Lapor Polisi

31 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Terima SPDP, WNA Asal Tiongkok Tempuh Praperadilan atas Penetapan Tersangka di PN Kraksaan

20 Oktober 2026 - 06:42 WIB

LBH Justisia Arunakara dan MADAS Probolinggo Dampingi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan secara Cuma-Cuma, Berakhir Damai

19 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Diduga Ditawari Jasa Pengurusan Aduan Rp 30 Juta Oleh Ormas di Probolinggo , Pemilik RPH Pilih Pengacara

17 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Eksekusi Tanah Sengketa di Paiton Berlangsung Tegang, 320 Meter Persegi Dibongkar, 160 Meter Ditangguhkan

12 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Trending di Hukum