PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Sengketa tanah di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Senin (12/10/2026), pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan sempat diwarnai ketegangan ketika puluhan orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi menolak pembongkaran bangunan di atas lahan yang disengketakan.
Adu argumen mewarnai lokasi sebelum situasi akhirnya dapat dikendalikan aparat kepolisian. Proses eksekusi kemudian dilanjutkan setelah Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan penetapan eksekusi dan melakukan pengukuran ulang batas tanah di hadapan aparat, wartawan, serta kedua belah pihak.
Namun, eksekusi kali ini tidak mencakup seluruh objek perkara. Dari total lahan seluas 480 meter persegi, hanya 320 meter persegi yang berhasil dieksekusi. Adapun 160 meter persegi lainnya ditangguhkan karena masih menjadi objek perlawanan hukum yang diajukan pihak ketiga melalui mekanisme derden verzet.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, yang mewakili Rina Hendriawati, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Syarif, perkara ini telah bergulir sejak 2022, mulai dari PN Kraksaan, berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, kasasi di Mahkamah Agung, hingga upaya peninjauan kembali (PK).
“Semua tingkatan dimenangkan klien kami. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, bahkan PK. Jadi, pembongkaran ini murni pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Syarif di lokasi eksekusi.
Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Menurut keterangannya, penguasaan lahan oleh pihak termohon bermula dari hubungan pinjam pakai, yang secara lokal dikenal dengan istilah numpang karang.
Meski sebagian lahan telah dieksekusi, persoalan hukum belum sepenuhnya berakhir. Sebidang tanah seluas 160 meter persegi masih dipertahankan dalam proses hukum terpisah yang diajukan pihak ketiga.
Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi yang berlangsung. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap memperjuangkan hak atas bidang tanah yang belum dieksekusi tersebut.
Taufik menyebut klaim kliennya didasarkan pada akta hibah yang menurut pihaknya telah terbit jauh sebelum sengketa muncul. Ia juga menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai selama sekitar 30 hingga 40 tahun.
“Untuk yang 160 meter persegi, kami masih menunggu kepastian hukum dari putusan perlawanan. Kami menghormati proses eksekusi hari ini,” ujar Taufik.
Perlawanan pihak ketiga itu masih bergulir di PN Kraksaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembuktian. Pihak Taufik berencana menghadirkan mantan kepala desa, bukti surat, serta notaris yang membuat akta hibah sebagai bagian dari pembuktian klaim kliennya.
Sengketa tanah tersebut berawal dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.
Dalam putusan tingkat pertama, PN Kraksaan melalui perkara Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs pada 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan. Putusan itu menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak almarhum M. Arsono serta menyatakan peralihan hak kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Nomor 510/PDT/2022/PT SBY pada 27 September 2022. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi pihak Kustini melalui putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023.
Upaya hukum berlanjut ke tingkat peninjauan kembali. Namun, melalui putusan Nomor 1004 PK/Pdt/2025 pada 2 Oktober 2025, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan PK tersebut.
Rangkaian putusan itulah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi atas sebagian objek sengketa pada Senin ini.
Pelaksanaan eksekusi di Sukodadi memperlihatkan dua proses hukum yang berjalan pada bidang tanah yang sama: pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap atas bagian lahan yang dieksekusi dan perlawanan pihak ketiga atas bidang seluas 160 meter persegi.
Untuk sementara, 320 meter persegi telah dieksekusi, sedangkan status 160 meter persegi lainnya masih menunggu proses hukum lanjutan.
Sidang pembuktian pada 19 Oktober mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting bagi pihak ketiga untuk menyampaikan bukti atas klaimnya. Kepastian mengenai bidang yang masih dipersoalkan tersebut akan bergantung pada proses dan putusan pengadilan yang berwenang.
“Tim Redaksi”







