PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Sebanyak 11 Desa Tidak memiliki kepala desa definitif dan saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa. Dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Probolinggo akan berupaya melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan secara regulasi mengatur dalam satu periode atau 6 tahun dapat dilakukan pemilihan kepala desa sebanyak 3 kali.
“Nah kemudian di kita pada 2027, 2029, dan 2030 itu ada Pilkades. Artinya sudah genap tiga kali. Jika tahun depan 2025, akan dilaksanakan Pilkades maka jadi 4 kali. Ini sudah menyalahi regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia menyebutkan jika pelaksanaan pilkades tidak boleh lebih dari tiga kali. Lantas Bagaimana dengan 11 Desa yang saat ini dijabat oleh Pj kades ? Rozi menyebutkan jika hal itu akan diupayakan pada pergantian antar waktu atau Paw.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan mengupayakan jabatan kepala desa definitif dilakukan melalui PAW,” katanya.
11 desa yang saat ini tidak memiliki Kades definitif diantaranya, Desa Randuputih, Kecamatan Dringu; Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran; Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Alassapi, Kecamatan Banyuanyar.
Kemudian Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton; Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan; Desa Bulupandak, Kecamatan Gading; serta Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran; Desa Betek, Kecamatan Krucil; terakhir Desa Tegalwatu, Tiris; dan terakhir kepala Desa Boto, Lumbang. (Dyn)







