PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Seorang Wanita Paruh Baya, AMN asal Desa Melawang, Kecamatan Klakah, Lumajang Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Sabtu (28/12/2024), pasalnya meminjam uang dengan modus untuk biaya umroh namun tidak mau membayar pinjaman tersebut.
AMN meminjam uang secara bertahap hingga memcapai Rp.36.700.000 kepada Zainullah warga Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kuasa Hukum dari Zainullah, Umar Fauzi mengatakan AMN meminjam uang secara bertahap kepada Zainullah untuk biaya berangkat umroh dan kebutuhannya saat berada di Tanah Suci dengan berjanji akan membayar setelah datang dari umroh.
“AMN ini berjanji kepada klien kami akan membayar setelah datang umroh karena menunggu uang hasil penjualan rumahnya,” ungkapnya.
Namun, lanjut Fauzi, hingga ia datang umroh tidak ada pembayaran dari AMN kepada Zainullah dan hanya berjanji – janji saja sampai dibuatkan surat perjanjian dengan tempo 1 bulan hingga tanggal 5 Desember 2024 lalu.
“Pada tanggal tersebut AMN juga tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan meminta waktu sampai 20 Desember,” jelasnya.
Merasa geram karena hanya janji – janji saja akhirnya, Ia dan Zainullah melaporkan AMN ke Polres Probolinggo agar permasalahannya bisa selesai.
“Semoga Polres Probolinggo segera menindaklanjuti laporan kami, kami percayakan kepada pihak Kepolisian agar bisa segera selesai” tandasnya.







