Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

News

Kompensasi Tower Tak Kunjung Cair, Warga Kramat Agung Adukan Persoalan ke DPRD Probolinggo

badge-check


					Kompensasi Tower Tak Kunjung Cair, Warga Kramat Agung Adukan Persoalan ke DPRD Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Persoalan kompensasi tahap 2 atas keberadaan menara telekomunikasi di Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat.

Sejumlah warga Desa Kramat Agung didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyampaikan keluhan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8/2026).

RDP tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris Kecamatan Bantaran, serta Sekretaris Desa Bantaran.

Namun, pengelola tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, tidak menghadiri agenda RDP tersebut.

Rapat dipimpin oleh H. Saiful Bahri selaku pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dan didampingi anggota Komisi I, Muchlis serta Supriatin.

Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan kehadirannya bersama warga bertujuan memperjuangkan kejelasan kompensasi tahap 2 yang hingga kini belum diterima masyarakat sekitar tower.

Menurut Hilmiddin, sebelumnya warga telah diminta menandatangani dokumen serta menyerahkan KTP. Saat itu, warga mendapat informasi bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan proses pencairan kompensasi tahap 2.

Namun, setelah dokumen diberikan, kompensasi yang dijanjikan disebut belum juga diterima warga.

“Warga sudah diminta tanda tangan dan menyerahkan KTP yang disebut untuk proses pencairan kompensasi tahap 2. Tetapi sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar Hilmiddin.

Selain mempertanyakan kompensasi, LBH juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran warga mengenai keberadaan tower yang berada di lingkungan permukiman.

Hilmiddin menyebut warga merasa perlu mendapatkan kepastian mengenai aspek keselamatan, termasuk risiko yang mungkin terjadi ketika hujan disertai petir.

Ia mengatakan, pernah terjadi sambaran petir yang berdampak pada salah satu rumah warga di sekitar lokasi tower. Sejumlah peralatan elektronik milik warga disebut mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

“Keselamatan warga juga menjadi perhatian, khususnya ketika musim hujan. Pernah ada rumah warga yang terdampak sambaran petir dan beberapa barang elektronik mengalami kerusakan,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam RDP adalah mengenai kelengkapan perizinan menara telekomunikasi tersebut.

LBH Justisia Arunakara Indonesia mempertanyakan tidak adanya papan informasi di sekitar lokasi tower yang memuat informasi mengenai perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan menara.

Hilmiddin juga menyebut Pemerintah Desa dan Kecamatan Bantaran baru mengetahui keberadaan tower tersebut setelah persoalan ini mencuat.

Atas dasar itu, pihaknya meminta DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait melakukan verifikasi terhadap status perizinan tower.

“Kami meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan tower tersebut. Jangan sampai ada pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau tower tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pihaknya meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti.

Ia meminta DPMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan tower dan memanggil pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk untuk memberikan penjelasan.

Menurut Muchlis, apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran dalam perizinan, pemerintah tidak boleh hanya meminta pengelola memperbaiki administrasi tanpa mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan.

“Tower ini sudah berdiri cukup lama dan persoalannya menyangkut masyarakat. Kalau memang izinnya tidak lengkap, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai persoalan warga dianggap sepele,” tegas Muchlis.

Ia juga meminta agar persoalan kompensasi warga segera diselesaikan oleh pihak pengelola.

DPRD berharap DPMPTSP bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan memeriksa seluruh dokumen perizinan menara tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada warga mengenai status legalitas tower, kelengkapan perizinan, serta kejelasan kompensasi tahap 2 yang selama ini dipersoalkan masyarakat Desa Kramat Agung.

Warga berharap hasil RDP tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak pengelola tower.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian

18 September 2026 - 23:20 WIB

Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung

12 September 2026 - 22:45 WIB

Warga Semampir Desak Jalan Rusak Akibat Proyek KDMP Kraksaan Segera Diperbaiki, DPRD Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Gressmall Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan HUT ke-81 RI Lewat Lomba Menghias Tumpeng

6 Agustus 2026 - 10:07 WIB

BKMS dan Tenant JIIPE Salurkan 44 Hewan Kurban untuk Warga Gresik

27 Mei 2026 - 14:10 WIB

Trending di News