PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Persoalan dana anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kowardik Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Sebanyak 15 guru aktif dan pensiunan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Sabtu (3/10/2026). Mereka melaporkan dugaan penggelapan dana tabungan anggota dengan total nilai mencapai sekitar Rp281 juta.
Para pelapor datang bersama kuasa hukumnya untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan dana yang menurut mereka hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Dua orang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Irianto, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, yang disebut menjabat sebagai Ketua KPRI Kowardik, serta Djuhairi, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Kuasa hukum para pelapor, Mohammad Tobeng, mengatakan laporan ke polisi merupakan langkah yang ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak memberikan kepastian.
Menurut Tobeng, para anggota sebelumnya masih membuka ruang mediasi dengan harapan dana mereka dapat dikembalikan tanpa harus menempuh proses hukum.
Namun, kata dia, rangkaian mediasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pengembalian dana.
“Total uang klien kami yang hingga saat ini masih belum jelas sebesar Rp281 juta dari 15 orang. Upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi hanya berujung pada ketidakjelasan dan kami hanya mendapat janji,” ujar Tobeng.
Ia menyebut, dalam proses mediasi, Ketua KPRI Kowardik beberapa kali meminta tambahan waktu dengan alasan tertentu. Sementara itu, pihak bendahara disebut meminta agar persoalan tersebut dibawa kepada aparat penegak hukum.
“Dari Ketua KPRI Kowardik saat dimediasi selalu meminta waktu dan memberikan janji. Sedangkan dari bendaharanya malah menantang untuk dilaporkan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut akhirnya membuat para anggota memilih membawa persoalan itu ke Polres Probolinggo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Salah seorang pelapor, Nur Imamah, mengaku telah menjadi anggota KPRI Kowardik sejak 2011. Ia mengatakan persoalan pencairan dana mulai dirasakan sekitar 2017.
Menurut Nur, ketika dirinya mengajukan pencairan, jawaban yang diterima berulang kali adalah bahwa dana belum tersedia.
“Kalau mengajukan pencairan selalu bilang uangnya tidak ada. Kami hanya berharap uang kami dikembalikan jika tidak ingin berlanjut ke proses hukum,” kata Nur.
Bagi para pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi koperasi. Dana yang mereka klaim sebagai hak anggota hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang mereka harapkan.
Laporan 15 guru dan pensiunan tersebut telah disampaikan kepada Polres Probolinggo. Para pelapor berharap kepolisian melakukan penelusuran dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dugaan penggelapan yang dilaporkan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Para pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor.







