Menu

Mode Gelap
Sabet Juara di Ajang MTQ XXXII Kabupaten Gresik, MINU Tratee Putera Konsisten Cetak Generasi Qur’ani Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik

Pemerintahan

Jelang Idul Adha 1445 Hijriyah, Diperta Kabupaten Probolinggo Blusukan ke Pasar Hewan

badge-check


					Jelang Idul Adha 1445 Hijriyah, Diperta Kabupaten Probolinggo Blusukan ke Pasar Hewan Perbesar

Bagikan

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo blusukan ke Pasar Hewan Maron untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada sejumlah pedagang hewan, Sabtu (15/6/2024).

Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto bersama Petugas Teknis Kecamatan Maron dan petugas Rumah Potong Hewan (RPH) Maron.

Dalam kesempatan tersebut, Niko bersama dengan petugas teknis dan petugas RPH Maron berkeliling ke Pasar Hewan Maron untuk melihat-lihat dari dekat kondisi ternak kurban yang dibawa oleh para pedagang ternak kurban.

Plt Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ternak yang dijual untuk kurban Idul Adha 1445 Hijriyah dalam kondisi sehat.

“Selain itu, untuk memberikan informasi pada masyarakat sebaiknya dalam pelaksanaan kurban juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Niko mencontohkan harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan pada saat ternak sebelum disembelih. Misalkan dipotong di masjid atau di luar masjid itu harus izin dulu dan mendapatkan surat izin tempat pemotongan hewan sementara dari pemerintah.

“Hal ini dilakukan supaya kejadian penyakit hewan bisa terdeteksi sesegera mungkin kalau dibantu oleh partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2

8 April 2026 - 10:59 WIB

Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak

2 April 2026 - 18:33 WIB

Bantu Warga Jelang Lebaran, BKMS dan Tenant KEK JIIPE Sediakan 2.300 Paket Sembako Murah

12 Maret 2026 - 16:45 WIB

Kinerja Jajaran BPN Bali Diapresiasi, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

12 Maret 2026 - 16:14 WIB

Bupati Lepas Kampanye Zakat BAZNAS Gresik, 50 Sopir Angkot Dapat Bantuan

11 Maret 2026 - 10:01 WIB

Trending di Pemerintahan