Probolinggo, inibaruberita.id – Nekad edarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diamankan Polisi.
Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayahnya, pada Rabu (22/03/2023), tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Maron, Kabupaten setempat.
“Kanit reskrim beserta anggota lainnya melakukan pelacakan terhadap pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron sekitar pukul 15.30 WIB sore,” terangnya saat merilis pelaku di halaman Polsek Besuk, Rabu (29/03/2023).
Jumlah uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp. 20.446.000 terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.
“Yang bersangkutan mencetak upal tersebut di rumahnya sendiri. Keterangan dari warga katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa, dirinya hanya coba-coba mencetak dan menggandakan pecahan uang tersebut dengan mesin foto copy yang dimilikinya.
“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu terancam hukuman 10 tahun penjara.







