Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Diamankan Polisi

badge-check


					Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Diamankan Polisi Perbesar

Probolinggo, inibaruberita.id – Nekad edarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diamankan Polisi.

Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayahnya, pada Rabu (22/03/2023), tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Maron, Kabupaten setempat.

“Kanit reskrim beserta anggota lainnya melakukan pelacakan terhadap pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron sekitar pukul 15.30 WIB sore,” terangnya saat merilis pelaku di halaman Polsek Besuk, Rabu (29/03/2023).

Jumlah uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp. 20.446.000 terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.

“Yang bersangkutan mencetak upal tersebut di rumahnya sendiri. Keterangan dari warga katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa, dirinya hanya coba-coba mencetak dan menggandakan pecahan uang tersebut dengan mesin foto copy yang dimilikinya.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Begal Nakes di Probolinggo Ternyata Rekayasa, Ini Motif Aslinya!

3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Trending di Kriminal