Menu

Mode Gelap
Investasi Keselamatan, Dishub Gresik Masifkan Edukasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini Antusias Membludak, Warga Serbu Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis KWGe Peringati HPN 2026 PT Freeport Indonesia Dukung Baksos Kesehatan Komunitas Wartawan Grissee (KWGe) Pemeriksaan Mata di KWG Temukan 100% Peserta Alami Gangguan Penglihatan, Eyelink Group Bagikan Kacamata Gratis Peduli Warga, KWG Gelar Baksos hingga Cek Mata Gratis Kartini Masa Kini, Nila Yani Dorong Kebijakan yang Menyentuh Perempuan

Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Diamankan Polisi

badge-check


					Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Diamankan Polisi Perbesar

Bagikan

Probolinggo, inibaruberita.id – Nekad edarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Hanan (56), warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, diamankan Polisi.

Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayahnya, pada Rabu (22/03/2023), tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Maron, Kabupaten setempat.

“Kanit reskrim beserta anggota lainnya melakukan pelacakan terhadap pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Maron sekitar pukul 15.30 WIB sore,” terangnya saat merilis pelaku di halaman Polsek Besuk, Rabu (29/03/2023).

Jumlah uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp. 20.446.000 terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, dan dua ribu rupiah.

“Yang bersangkutan mencetak upal tersebut di rumahnya sendiri. Keterangan dari warga katanya digunakan untuk membeli rokok,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa, dirinya hanya coba-coba mencetak dan menggandakan pecahan uang tersebut dengan mesin foto copy yang dimilikinya.

“Dua ribu saja saya tidak menggunakan uang palsu. Saya buat sendiri di rumah,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Wanita Paruh Baya Asal Klakah Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Pinjam Uang Modus Untuk Biaya Umroh

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal