Menu

Mode Gelap
Investasi Keselamatan, Dishub Gresik Masifkan Edukasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini Antusias Membludak, Warga Serbu Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis KWGe Peringati HPN 2026 PT Freeport Indonesia Dukung Baksos Kesehatan Komunitas Wartawan Grissee (KWGe) Pemeriksaan Mata di KWG Temukan 100% Peserta Alami Gangguan Penglihatan, Eyelink Group Bagikan Kacamata Gratis Peduli Warga, KWG Gelar Baksos hingga Cek Mata Gratis Kartini Masa Kini, Nila Yani Dorong Kebijakan yang Menyentuh Perempuan

Kriminal

Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pasuruan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Amankan 34,12 Gram Sabu

badge-check


					Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pasuruan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Amankan 34,12 Gram Sabu Perbesar

Bagikan

SATRESNARKOBA Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang  pengedar narkoba di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (31/3/2023). Pengedar tersebut yakni Riduwan (49), warga asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat melalui nomor Halo Pak Kapolres.

Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. “Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni tersangka Riduwan sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut Kasat AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tas tersangka diantaranya satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan.

“Akibat perbuatannya tersangka Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Wanita Paruh Baya Asal Klakah Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Pinjam Uang Modus Untuk Biaya Umroh

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal