Probolinggo, inibaruberita.id- Polres Probolinggo mengamankan Asmi (38) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan lantaran terlibat pengedaran pil koplo di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Asmi mengaku, memilih menjual obat-obatan terlarang karena ingin membelikan anaknya sandal serta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Ia mengaku, jika ribuan butir pil koplo tersebut hanya barang titipan dari seseorang. “Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya,” akunya tertunduk lesu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi menjelaskan, kalau tersangka Asmi telah menjalankan bisnis haramnya itu sudah sekitar satu tahun lalu.
Sampai akhirnya diamankan oleh Satreskoba Polres Probolinggo pada Senin (14/8/2023) lalu di rumahnya sendiri sekitar pukul 12.00 Wib. “Tersangka ini memang TO (Target Operasi) kami, karena setelah mendapat laporan dari warga sekitar langsung kami tindaklanjuti,” katanya, saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (29/8/2023).
Selain pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil siap jual atau siap edar. Obat tersebut akan diedarkan di sekitar rumahnya. “Kita masih kembangkan lagi, dari mana dia ini mendapatkan barang sebanyak itu,” ucapnya. (inul/tfq)







