Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Pemerintahan

Banser Kraksaan Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

badge-check


					Banser Kraksaan Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Perbesar

Probolinggo, inibaruberita.id – Puluhan massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kraksaan Kabupaten Probolinggo mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Hallroom MWC-NU Kraksaan Kabupaten Probolinggo itu, Kepala Satuan Koordinator Rayon Banser Kraksaan, Ary Setiawan mengatakan, hal ini merupakan upaya kami untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Ia menilai masih belum ada tanda-tanda KPK menyeret pelaku lainnya, pasca dijatuhkannya vonis hukuman terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov.

“Kami menilai kurang lebih dua minggu yang lalu setelah ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir), hingga saaat ini belum terdapat tanda – tanda bahwa kasus besar ini akan menyeret banyak pihak,” jelasnya (13/10/2023).

Seperti diketahui bahwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp39,5 Miliar.

“Maka dari itu kami dari Banser NU Kraksaan melakukan konferensi pers ini sebagai wadah untuk menyampaikan pesan kepada KPK bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus hukum baik itu Gubernur, wakil Gubernur dan siapa pun petinggi di Jawa Timur harus diperiksa dan punya posisi yang sama dalam menghadapi hukum. sehingga ada beberapa tuntutan dari kami yang Pertama, Mendesak KPK melakukan penyidikan lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait selain tersangka Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak KPK untuk turut memeriksa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam kasus ini. “Mengingat dana hibah yang dikelola oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah yang lebih banyak dari yang dikelola oleh DPRD JATIM. Kedua, menuntut KPK untuk kembali mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat besarnya kerugian negara yang telah disebabkan oleh kasus korupsi dana hibah tersebut. dan ketiga, menuntut KPK untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah di provinsi Jawa Timur agar ke depan Jawa Timur dapat benar-benar menjadi daerah yang berintegritas dan bersih dari Korupsi,” Jelas pria yang karib disapa Ary tersebut. (tfq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas

10 September 2026 - 04:19 WIB

RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur

9 September 2026 - 13:45 WIB

Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9

9 September 2026 - 13:38 WIB

Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

4 September 2026 - 07:32 WIB

SILPA Tinggi dan BTT Hampir Habis, Pemkab Probolinggo Berjanji Benahi Pengelolaan APBD

3 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Pemerintahan