SIDOARJO, IniBaruBerita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Kamis (2/5/2024) sore.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA kepada Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan raihan opini WTP ke-11 kalinya didapatkan berturut-turut sejak tahun 2013 itu merupakan hasil kerja keras semua tim OPD dan staf Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.
“Tetapi dengan hasil ini tentunya kita tidak akan pernah puas, karena masih ada beberapa temuan yang perlu kita benahi,” ungkapnya.
Ia menambahkan ada beberapa temuan, kedepannya jangan sampai ada kesalahan temuan yang sama. Temuan-temuan itu harus segera ditindaklanjuti dan itu menjadi tanggung jawab bersama.
“Di saat tidak ditindaklanjuti itu akan mengarah kepada pidana, kecuali yang administrasi. Tapi kalau yang menyangkut kekurangan uang dan lain sebagainya itu harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, CFrA, CSFA dalam sambutannya memberikan ucapan selamat serta mengapresiasi kepada semua Pemerintah Daerah yang telah meraih dan mempertahankan Opini WTP dan mampu meraihnya secara berturut-turut.
“Masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah delum dilakukan secara tertib. Kami memang di semester 2 tahun 2022 melakukan pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak maupun retribusi daerah. Dengan pemeriksaan itu, kami kemarin Alhamdulillah membawa dampak dan PAD sudah meningkat,” ungkapnya.
Hal lain jelas Karyadi, masih terdapat penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang masih belum sesuai ketentuan. Masih ditemukan penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemerintah daerah yang belum tertib, pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat.
“Masih terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang serta terdapat implementasi SIPD belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” pungkasnya. (*)







