Menu

Mode Gelap
Hampir Tiga Tahun Menanti Akta Tanah, Warga Banyuanyar Tengah Minta Kepastian Festival Antikorupsi Meriah, Dugaan Honor Paskibraka Masih Menggantung DPRD Probolinggo Setujui P-APBD 2026, Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas RDP DPRD Probolinggo Soroti Dampak Jalur Alternatif Selama Renovasi Jembatan Curah Bubur Data Desil Berubah, Gus Haris Soroti Ketidaktepatan Data: Anggota DPR Desil 2, Nenek Sepuh Desil 9 Piala Golkar Cup di Desa Batur Gading Semarak, Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Hadir Bersama Ketua AMPG

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kakek Di Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya

badge-check


					Pelaku Pembunuhan Kakek Di Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya Perbesar

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil amankan pelaku pembunuhan seorang kakek bernama Satapa (62) Warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (12/06/2024) sore.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pelaku bernama Bambang (30) yang merupakan tetangga korban itu berhasil diamankan. Pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah istrinya digoda oleh korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban ini menggoda istrinya beberapa kali. Akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksinya untuk melampiaskan amarahnya,” katanya, Jum’at (14/06/2024).

Pelaku diamankan petugas saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo tanpa perlawanan tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu.

“Setelah melakukan pembacokan kepada korban, pelaku ini langsung melarikan diri. Saat itu, pelaku melarikan diri disaksikan oleh istri dan anak korban di depan rumahnya,” lanjutnya.

Ia mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Kuripan di rumah orang tuanya itu setelah pemeriksaan saksi di TKP.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku setelah membacok korban ini langsung melarikan diri karena istri dan anak korban keluar rumah. Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan. Kami langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. “Tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Begal Nakes di Probolinggo Ternyata Rekayasa, Ini Motif Aslinya!

3 Juni 2026 - 15:28 WIB

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Trending di Kriminal