Menu

Mode Gelap
Tanggal 9 Besok Terakhir! BPPKAD Gresik Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hari Autisme Sedunia 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak Kalah dari Thailand dan Vietnam, Nila Yani Kritik Keras Harga Tiket Maskapai Mahal dan Layanan Buruk Polisi Tutup Jalur Madakaripura Probolinggo Usai Insiden Jembatan Putus Wilmar Nabati Indonesia Perkuat Kepedulian Sosial, Salurkan 19.640 Kg Sembako untuk Masyarakat Gresik Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Joyfull Ramadhan dan Selasar Hangat, Kemenag Gresik Bagikan 720 Bingkisan

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Kakek Di Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya

badge-check


					Pelaku Pembunuhan Kakek Di Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya Perbesar

Bagikan

PROBOLINGGO, IniBaruBerita.id – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil amankan pelaku pembunuhan seorang kakek bernama Satapa (62) Warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (12/06/2024) sore.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pelaku bernama Bambang (30) yang merupakan tetangga korban itu berhasil diamankan. Pelaku menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah istrinya digoda oleh korban.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban ini menggoda istrinya beberapa kali. Akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksinya untuk melampiaskan amarahnya,” katanya, Jum’at (14/06/2024).

Pelaku diamankan petugas saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo tanpa perlawanan tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu.

“Setelah melakukan pembacokan kepada korban, pelaku ini langsung melarikan diri. Saat itu, pelaku melarikan diri disaksikan oleh istri dan anak korban di depan rumahnya,” lanjutnya.

Ia mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Kuripan di rumah orang tuanya itu setelah pemeriksaan saksi di TKP.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku setelah membacok korban ini langsung melarikan diri karena istri dan anak korban keluar rumah. Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan. Kami langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. “Tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Serobot Hak Warga Miskin, LGS Jatim Siap Laporkan PT YTL Jawa Timur soal Penggunaan BBM Subsidi di Probolinggo

6 Desember 2025 - 23:43 WIB

Kasus ASN Lempar Botol di Dinas PUTR Gresik Kian Memanas, Pelaku dan Korban Saling Serang Pernyataan

15 November 2025 - 08:06 WIB

Korban Patah Hidung, ASN Perempuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Penganiayaan di Kantor Dinas PUTR Gresik

12 November 2025 - 13:33 WIB

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

5 Februari 2025 - 10:38 WIB

Wanita Paruh Baya Asal Klakah Dilaporkan ke Polres Probolinggo, Pinjam Uang Modus Untuk Biaya Umroh

30 Desember 2024 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal